Terkini.id, Jakarta – Akhir-akhir ini, jagat maya diramaikan dengan pembahasaan soal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang dianggap sering digunakan untuk mengkriminalisasi para pengkritik. Beberapa tokoh publik dan juga masyarakat pun mendesak agar UU ITE segera direvisi. Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo akhirnya menyampaikan bahwa pemerintah memang perlu melakukan revisi terhadap UU ITE.
Hal ini karena penggunaan UU ITE telah banyak melenceng dari semangat penyusunan awalnya yang ditujukan untuk menjaga ruang digital.
“Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan sepihak,” demikian tertulis pada akun twitter resmi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, @jokowi pada Selasa, 16 Februari 2021.
Presiden Joko Widodo juga menyampaikan bahwa ia telah memerintahkan Kapolri untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima laporan terkait UU ITE.
“Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati,” demikian tertulis.
- Melalui Nobar Piala Dunia, Polsek Arungkeke Merajut Kebersamaan Dengan Warga
- LPS Siapkan Program Penjaminan Polis untuk Pertumbuhan Industri Asuransi Nasional
- LP3M Harakah Bakomubin Sulsel Gelar Pelantikan dan Rapat Kerja Sabtu 20 Juni
- Tinjau Lokasi Kebakaran Mangasa, Wali Kota Makassar Kawal Langsung Pemulihan 19 KK Terdampak
- Disdik Makassar Umumkan Hasil SPMB Jalur Non-Domisili, Jalur Domisili Dibuka 22 Juni
Hal di atas disampaikan oleh Presiden Jokowi sebagai respons terhadap banyaknya kasus di mana masyarakat saling melaporkan dengan menggunakan UU ITE.
“Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya,” jelas Jokowi.
Untuk diketahui, sebelumnya Jokowi pernah menyampaikan dalam salah satu sambutannya bahwa pemerintah berharap masyarakat lebih aktif dalam mengkritik.
Pernyataan Jokowi tersebut kemudian mengundang banyak reaksi dari berbagai tokoh publik, politikus, dan juga masyarakat.
Salah satunya tanggapan datang dari Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden yang pada periode sebelumnya berpasangan dengan Jokowi.
Jusuf Kalla melontarkan sebuah pertanyaan “bagaimana cara mengkritik tanpa dilaporkan ke polisi?”
Pertanyaan dari Jusuf Kalla pun membuat pembahasan terkait kritik dan kebebasan berpendapat semakin ramai dibicarakan.
Hari ini pun, topik seperti seperti UU ITE dan juga tagar #KebebasanDikebiri menjadi trending di twitter.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
