Terkini.id, Jakarta – Polda Metro Jaya memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora yang merupakan anak di bawah umur.
“Tiga di antaranya anak,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu 15 Maret 2023.
Trunoyudo menyebutkan dari ketiga saksi, satu di antaranya merupakan mantan pacar Mario Dandy yang berinisial APA
“Iya (APA), masuk bagian dari itu,” ucap dia.
Trunoyudo memastikan polisi akan lebih sigap pada pengusutan aturan peradilan hukum terhadap perkara tersebut.
- Dua Orang Jadi Tersangka Dugaan Pembubaran Acara Diskusi di Jakarta Selatan
- Diancam dan Diperas Ratusan Juta, Ria Ricis Polisikan Pengancam Video Pribadi
- Kasus Pimpinan KPK Peras Kementan Diselidiki Polisi, Polda Metro Jaya Jelaskan Progressnya
- Datangi Polda Metro Jaya, Syahrul Yasin Limpo Beberkan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
- SYL Datangi Polda Metro Jaya, Diduga Pimpinan KPK Lakukan Pemerasan
“Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak kemudian sistem peradilan anak dan ditambah lagi dengan kitab Undang-Undang hukum acara pidana,” ujar Trunoyudo, dikutip dari suara.com jaringan Terkini.id.
Sebelum menindak lanjuti lebih dalam, Polda Metro Jaya memanggil para saksi tarkait perkara yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban (David Ozara) di Pasanggarahan, Jakarta Selatan.
“Penyidik masih menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Senin 13 Maret 2023
Menurut Trunoyudo, memanggil para saksi tersebut untuk memperkuat bukti adanya unsur perencanaan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario, Shane Lukas dan AGH (15).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
