Terkini.id, Jakarta – Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima 4 aset milik daerah yang dihibahkan oleh pemerintah DKI Jakarta.
Penyerahan aset milik daerah itu oleh Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan diharapkan menjadi sarana kemitraan yang mempererat dan menunjang hubungang kerja sama yang harmonis.
“Tentu saja, hibah ini sebagai wujud nyata komitmen kami di Jakarta dalam kolaborasi bersama Polda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya, hari Rabu, 29 Desember 2021.
Lebih lanjut, Anies berharap, dengan penyerahan hibah aset ini, kerja sama antara Pemprov, Polda, dan Kejati DKI bisa lebih optimal.
“Kami berharap ini menjadi komitmen kami di Jakarta sebagai mitra kerja sama Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga kedua instansi dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi,” kata Anies.
- Jusuf Kalla Yakin Anies Bisa Menang seperti Donald Trump, Begini Peluangnya Menurut Pengamat
- Ada Tudingan Politisasi Stadion JIS, Erick Thohir: Justru Kebalik
- Partai Demokrat Sulsel Nobar Jumpa Pers Anies-AHY
- Sebut Anies Dapatkan Banyak Gangguan Lahir Batin, 40 Ulama dan Tokoh Agama Lakukan Tirakat
- Terungkap Sandiaga Uno Utangi Anies Rp50 Miliar pada Pilkada DKI dan Belum Dibayar
Penyerahan aset milik daerah ini merupakan tindak lanjut Pasal 396 Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan aset milik daerah sebagai objek hibah kepada kedua instansi tersebut dengan total nilai sebesar Rp97.016.626.432,00.
Empat aset yang dihibahkan kepada dua instansi ini berupa, pertama, tanah lapangan tenis PPAD BPAD, serta Bangunan Olahraga Terbuka Permanen di Jalan Raya Gading Indah, Kelapa Gading Timur, akan digunakan untuk Kantor Polsek Kelapa Gading.
Kemudian, tanah kosong yang sudah diperuntukkan PPAD BPAD yang berlokasi di Jalan Pelepah Elok III, Kelapa Gading Barat, akan digunakan untuk Rumah Dinas Kapolres Jakarta Utara.
Ketiga, tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Pinjam Pakai Jl. Ranco Indah/Jl. Tanjung 1 Jagakarsa, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Keempat, tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Tetap di Jalan Raya Kembangan, Kembangan Utara, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Segala biaya yang timbul dalam proses pelaksanaan hibah ditanggung sepenuhnya oleh pihak penerima hibah. Dikutip dari cnnindonesia.com.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
