Terkini.id, Jakarta – Polemik masalah tanah antara keluarga Tahiru-Monintja dan Perumahan Citraland, yang merupakan milik PT. Ciputra Internasional masih terus berlanjut.
Pasalnya, tepat pada hari Jumat, 14 Januari 2022 keluarga Tahiru-Monintja melakukan aksi blokade atau blokir akses jalan masuk ke perumahan elite tersebut.
Dalam aksi tersebut, pihak keluarga alm. Litje Tahiru-Monintja dengan nomor register 302/12/XII/82, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak citraland, sehingga mereka masih berhak untuk memiliki tanah itu.
“Minta tolong pak Jokowi. Minta tolong pak Kapolri. Tolong kami, sudah sekian lama mereka (Ciputra) belum membayar tanah kami, padahal mereka sudah mengambil tanah kami. Tanah ini adalah kebun, tanah ini sebagai lahan pencarian kami karena di sini banyak kami tanami kelapa, pisang, singkong, tapi sudah dirampas oleh citraland,” ujar Marthen Tahiru, perwakilan keluarga, yang dikutip dari Kumparan.com pada Sabtu, 15 Januari 2022.
Ia juga mengatakan, bahwa apa yang telah dijanjikan oleh pihak Citraland hanyalah isapan jempol saja, bahkan hingga saat ini pihaknya belum juga menerima bayaran meskipun tanah tersebut sudah dirampas dan dibangun perumahan.
“Kenapa bikin patung Tuhan Yesus kalau kalian (citraland) tidak punya kasih, dan pembohong. Mana janji kalian untuk membayar tanah yang sudah kalian ambil dari keluarga kami,” ujarnya.
Marthen berharap Presiden, Kapolri dan Jenderal TNI juga ikut turun tangan, karena menurutnya dalam kasus ini terdapat permainan uang. Namun demikian, dengan segala keterbatasannya dirinya hanya bisa berserah.
“Surat semua masih ada pada keluarga kita. Kita masih pegang aslinya. Kami berharap kiranya citraland bisa membayar ganti rugi tanah kami, supaya dokumen ini akan kami serahkan kepada citraland,” imbuhnya lagi.
Disamping itu, Doan Tagah selaku Kuasa Hukum dari Citraland membantah tuduhan, bahwa pihak kliennya telah menyerobot tanah milik Keluarga Tahiru-Monintja. Ia mengatakan bahwa semua sudah dilakukan dan memenuhi prosedural yang ada.
Doan mengeklaim, PT Ciputra Internasional merupakan pemilik hak atas lahan tersebut dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Sudah SHGB atas nama PT Sarana Pinelko dan sudah beralih ke PT Ciputra International,” paparnya.
Doan juga menegaskan, Ciputra Group melalui PT Ciputra Internasional telah membeli lahan tersebut dari mitra bisnisnya yang bernama Daniel Waani sebagai wakil dari PT Sarana Pinelko, kemudian bersepakat untuk mengembangkan perumahan CitraLand Manado, di kawasan Winangun, Malalayang, Kota Manado.
“Jadi sebelumnya, PT Sarana Pinelko membeli lahan seluas 1.000 meter persegi tersebut dari Ari Tahiru. Transaksi jual beli lahan dilakukan oleh Daniel dan sejumlah ahli waris, termasuk Ari Tahiru,” ujarnya.
“Kalau mereka (keluarga Tahiru-Monintja) melakukan pengerusakan, maka secara otomatis kami akan melakukan upaya hukum,” katanya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
