Terkini.id, Makassar – Sebuah informasi yang membeberkan identitas pasien positif virus Corona atau COVID-19 di Sulawesi Selatan (Sulsel) beredar luas di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp.
Bahkan, informasi tersebut juga turut diberitakan oleh sejumlah media massa di Sulsel.
Informasi itu berisi identitas 29 pasien positif Covid-19 di sejumlah daerah di Sulsel, lengkap dengan alamat mereka.
Menyikapi hal itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
“Kami memastikan informasi yang memuat 29 nama pasien positif Covid-19 itu adalah hoaks. Info itu disebarkan orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kombes Ibrahim saat dikonfirmasi awak media, Minggu, 29 Maret 2020.
- Ketua DPRD Sulsel Terima Aspirasi Ribuan buruh, Desak Revisi UU Ketenagakerjaan
- Di Hari Jadi ke-66, Gubernur Canangkan Kota Parepare sebagai Pusat Pertumbuhan Baru Sulsel
- Antrean di SPBU Meningkat, Pemprov Sulsel Pastikan Stok BBM Aman
- Sulsel Jadi Pusat Penguatan Pengelolaan Aduan Publik se-Sulawesi
- Kaesang Beri Sinyal RMS Akan Gabung ke PSI, Ahmad Ali: Sulsel Akan Jadi Kandang Gajah
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat jangan percaya dengan kabar terkait Covid-19 yang tidak jelas asal usulnya.
“Kami imbau agar tidak percaya berita-berita Covid-19 dari sumber yang tidak jelas dan mengatasnamakan kepolisian,” ujarnya.
Pihaknya juga menyayangkan adanya informasi hoaks tersebut lantaran hal itu telah membuat kepanikan bagi masyarakat, khususnya terhadap pasien dan keluarga pasien.
“Kami harap masyarakat jangan panik,” ucapnya.
Kombes Ibrahim juga menegaskan ancaman hukuman pidana bagi oknum penyebar berita hoaks di masyarakat.
“Bagi penyebar berita hoaks bisa dipidana 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar,” tegas Kombes Ibrahim.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
