Terkini.id, Jakarta – Kapolres Bogor Roland Rolandy menanggapi klaim pedangdut Rhoma Irama yang menyebutkan ada aparat kepolisian yang mendampinginya saat manggung di acara sunatan Desa Cibunian Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Diketahui, Rhoma Irama belum lama ini nekat manggung di acara tersebut di saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional.
Rhoma Irama mengatakan bahwa ia hanya diundang oleh pihak penyelenggara acara itu untuk memberikan tausiyah dan menyanyikan beberapa lagu bersama sejumlah artis lain.
Dalam keterangannya, pelantun lagu “Begadang” ini merasa aneh lantaran hanya dirinya yang menjadi sasaran terkait permasalahan tersebut.
Padahal, kata Rhoma, saat ia tampil di panggung tersebut dirinya didampingi aparat kepolisian di lokasi.
- Perempuan Penentu Peradaban: Pilar Utama Pencetak Generasi Gemilang
- Buka Turnamen Walikota Cup 2026, Wali Kota Makassar Munafri Tekankan Pembinaan Atlet Sepak Bola Berkelanjutan
- Klinik Gigi Daengtisia Gelar Pelatihan Gigi Palsu dengan Dukungan dari PDGI Makassar dan Prodi Prostodonsi FKG UNHAS
- Rayakan HUT ke-80, BNI Tebar Promo hingga Rp8 Juta untuk Nasabah
- Pedagang Es Kelapa Muda Rotterdam Pindah ke Depan Pasar Kampung Baru, Lebih Nyaman
Menurutnya, jika acara tersebut dilarang seharusnya sudah dibubarkan sejak sebelum berdirinya panggung.
Menanggapi pernyataan Rhoma Irama yang mengaku dibekingi parat, Roland lantas membantah.
“Itu masih kita periksa dulu, emang ada beking? saya rasa tidak ada,” kata Roland, Rabu, 1 Juli 2020 seperti dikutip dari tribunnewscom.
Menurutnya, pernyataan Rhoma Irama itu tidak memiliki dasar yang jelas.
Pasalnya, kata Roland, sejak awal keberadaan anggota polisi di lokasi itu yakni untuk mengecek dan menerapkan protokol kesehatan.
“Jadi aparat ada di situ bukan beking tapi kita itu mengecek protokol kesehatan, memang pada awalnya protokol kesehatan itu dilakukan untuk khitanan dan itu kan juga sudah dijanjikan tapi pada saat itu, ternyata ada keramaian di akhir acara tersebut (Minggu),” terangnya.
Ia pun menjelaskan bahwa sehari sebelum Rhoma Irama tampil di acara tersebut, masyarakat tidak ramai mendatangi khitanan itu.
“Justru di hari kedua saat Rhoma Irama tampil itulah terjadi kerumunan,” ujar Roland.
Lantaran hal itu, kata Roland, acara tersebut dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 tahun 2020 tentang pembatasan sosial bersakala besar ( PSBB ) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
