Terkini.id, Jakarta – Pihak kepolisian tegas menghentikan kasus Arteria Dahlan terkait dugaan kasus ujaran kebencian berbau isu suku, agama, rasa dan antargolongan (SARA).
Hal ini dipastikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Edra Zulpan yang telah mendapat limpahan laporan dan Polda Jawa Barat terkait dengan pernyataan Arteria Dahlan.
Beberapa pihak menganggap penghentian kasus tersebut adalah berat sebelah bila dibandingkan dengan kasus yang menjerat Edy Mulyadi.
Namun, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menjadi salah satu pihak yang sepakat untuk menghentikan kasus Arteria Dahlan. Menurutnya, sedari awal kasus Arteria tidak dapat diproses secara hukum.
“Sedari awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya,” ujar Margarito dikutip dari Rmol.id pada Sabtu 5 Februari 2022.
Doktor Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini menyebutkan, apa yang disampaikan Arteria soal penggunaan bahasa Indonesia itu benar.
“Ada UU 24/2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lambang Negara yang mengatur dalam rapat resmi, bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat,” ujarnya.
Anggota DPR, menurut Margarito, dilengkapi dengan kekebalan saat menjalankan fungsi sebagai anggota DPR.
“Kiamat bangsa ini kalau ada orang yang dilindungi oleh UUD dan sedang menjalankan kewajiban-kewajiban hukumnya harus ditangguhkan karena pertimbangan politik,” kata Margarito.
Karena itu, menurut mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara RI 2006-2007 ini, tindakan kepolisian menghentikan penyelidikan dan atau penyidikan kasus Arteria sudah tepat dalam semua aspek.
“Saya menghargai keputusan polisi itu sebagai sikap profesional. Bagus, karena sudah seharusnya begitu,” tegasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.