Polisi Lanjutkan Penyelidikan Kasus Abu Janda, KNPI: Segera Tetapkan Tersangka

Polisi Lanjutkan Penyelidikan Kasus Abu Janda, KNPI: Segera Tetapkan Tersangka

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Ketua Umum KNPI, Haris Pertama menyampaikan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memberitahu perkembangan hasil penyidikan kasus Abu Janda terkait kicauannya yang menyebut Islam Arogan.

Haris mengatakan, pemberitahuan polisi terkait perkembangan kasus Abu Janda tersebut disampaikan lewat sebuah surat kepada pihak pelapor yakni Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis.

Lewat cuitannya di Twitter, Kamis 4 Maret 2021, Haris Pertama membagikan foto tangkapan layar surat dari Bareskrim Polri tersebut.

Dalam isi surat itu, Polri menguraikan perkembangan penyidikan dimana sudah 9 saksi yang telah diperiksa oleh petugas.

Kesembilan saksi tersebut yakni Medya Rischa, Jackson AW Kumaat, Ardy Susanto, H. Tengku, Heddy Setya Permadi alias Abu Janda.

Baca Juga

Dalam surat itu, penyidik Bareskrim Polri juga menyampaikan bahwa mereka juga sudah memeriksa saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana, saksi ahli ITE dan saksi ahli MUI Pusat.

Menanggapi surat tersebut, Haris Pertama mengaku mendukung penuh langkah Polri melanjutkan kasus Abu Janda itu.

Ia pun meminta agar Polisi segera menetapkan status tersangka terhadap pria bernama lengkap Permadi Arya tersebut.

“Mendukung Polri segera menjadikan Abu Janda sebagai TERSANGKA,” kata Haris lewat cuitannya di Twitter.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan telah menyatakan bahwa hingga kini pihaknya masih terus mendalami kasus Abu Janda yang dilaporkan KNPI.

“Proses tersebut masih didalami terus,” ujarnya kepada wartawan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.