Terkini.id, Jakarta – Pihak kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan hoaks Hadi Pranoto dan Anji ke tingkat penyidikan.
Status penyidikan tersebut ditetapkan usai melakukan gelar perkara dan memeriksa Muannas Alaidid sebagai pelapor dan dua saksi.
“Perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis 6 Agustus 2020 dikutip dari tirto.id.
Kasus tersebut dinilai penyidik melanggar Pasal 28 juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Akan tetapi, belum ada tersangka dalam hal ini. Selanjutnya polisi akan melengkapi berkas perkara serta memeriksa keterangan ahli bahasa, pihak Ikatan Dokter Indonesia, ahli teknologi.
- Empat Negara Melaju ke Semifinal Piala Dunia 2026, Berikut Jadwal dan Rekor Head to Head
- Pemkab Gowa Berangkatkan 90 Siswa ke Sekolah Rakyat, Wujudkan Akses Pendidikan Berkualitas
- Galesong eMotor Pratama Perkenalkan QT Series dan Tyranno X untuk Masyarakat Makassar
- Makassar Jadi Tuan Rumah Local Fest 2026, Targetkan 15 Ribu Pengunjung dan Dongkrak Ekonomi Kreatif
- Perkuat Sinergi Cegah Narkoba, Ketua DPRD Sulsel Terima Kunjungan Kepala BNNP Sulsel
Pekan depan, lanjut Yusri lagi, penyidik bakal meminta keterangan Hadi Pranoto dan Anji selaku pemilik akun Youtube Dunia Manji.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong.
Laporan terdaftar Nomor: LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ bertanggal 3 Agustus 2020. Sementara itu, Hadi berencana mengadukan balik pelapor (Muannas Alaidid) karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya dan berusaha mematikan karakternya di publik. “Saya siap laporkan balik, itu pasti,” katanya.
Hadi mengaku telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk menggugat secara materil dan immateril. Hadi akan menuntut kerugian US$10 miliar karena tidak sebanding dengan yang ia dapatkan. Ia bilang hasil risetnya lebih besar daripada nominal gugatan.
Berkaitan dengan sematan ‘profesor’, Hadi menyatakan dia tidak pernah mendeklarasikan dirinya sebagai profesor.
Ia hanya sebagai Ketua Tim Riset Herbal Antibodi COVID-19. Sematan itu dia sebut bisa saja karena kebanggaan Anji terhadap dirinya.
“Melihat yang saya kerjakan, membuahkan hasil dan memberikan dampak positif kepada saudara-saudara yang terinfeksi COVI-19,” jelas Hadi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
