Pihak suami sendiri, menurut putusan MA, sering melakukan KDRT kepada sang istri apabila istrinya itu mempertanyakan hubungan terlarang suaminya itu dengan ibu kandung wanita tersebut atau ibu mertua dari pria itu.
“Bahwa Tergugat juga tidak perhatian serta tidak ada kasih sayang dalam hubungan suami istri dan sering melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) kepada Penggugat apabila Penggugat mempertanyakan hubungan terlarangnya dengan ibu kandung Penggugat (Mertua Tergugat) dan Wanita Idaman lainnya,” demikian tertulis putusan MA.
Lebih lanjut, putusan MA itu juga menyebut bahwa perselisihan antara Penggugat dan Tergugat juga dipicu oleh perbuatan pihak Tergugat.
Tergugat dalam hal ini pihak suami diketahui pernah dipergoki oleh sang istri memesan wanita pekerja seks komersial (PSK) lewat aplikasi online.
“Bahwa perselisihan/cekcok antara penggugat dan tergugat juga dipicu oleh perbuatan tergugat yang juga pernah memesan wanita/pelacur melalui aplikasi yang ada pada handphone tergugat dengan tujuan untuk berhubungan badan,” tulis putusan MA.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
