Terkini.id, Soppeng – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan mengamankan 23 orang terduga pelaku hacker yang melakukan tindak pidana pembobolan kartu kredit jaringan internasional.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 23 pelaku tersebut di Jalan Pahlawan, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Senin, 24 Agustus 2020, sekitar pukul 03.00 Wita, dini hari.
Amri menjelaskan bahwa para pelaku telah diintai oleh polisi selama sebulan lamanya, setelah dideteksi ada kelompok di Kelurahan Pajelesang menggunakan aplikasi untuk membobol kartu kredit.
Saat dilakukan penangkapan, sebanyak 19 pelaku telah melakukan aksinya dengan peran yang berbeda-beda.
Di antara 23 pelaku tersebut, kata Amri, 4 orang dilepaskan karena tidak terbukti menyimpan dan menggunakan aplikasi pembobol kartu kredit itu.
- Asmo Sulsel Ajak Pengguna Scoopy Ekspresikan Kreativitas Lewat Melukis Totebag
- Tayangan Piala Dunia 2026 Bisa Diakses di MAXStream TV, Warga Indonesia Hingga Pelosok Bisa Menikmati
- Asmo Sulsel Ajak Pengguna Honda Scoopy Jelajahi Ikon Kota Makassar Lewat "Your Mode, Your Ride"
- Wali Kota Munafri Sebut Data Akurat Jadi Dasar Pembangunan dan Investasi Makassar
- Diskominfo dan Dinas Kesehatan Sidrap Berkolaborasi dalam Implementasi TTE
Kesembilan belas pelaku tersebut yakni berinisial AL, MJ, RN, AS, RS, IB, TH, MS, AS, AJ, FJ, SV, SS, AB, MS, AU, AM, RZ dan DR. Rat-rata pelaku masih berusia di bawah umur.
“Kami telah menangkap 23 pelaku berdasarkan alat bukti hanya mengarah ke 19 terduga pelaku, saat ini sudah kita tahan,” ujar Amri.
Adapun modus dan motif para pelaku yakni mengakses data kartu kredit untuk mendapatkan keuntungan dari menggunakan kartu kredit milik korban.
“Pelaku mengakses kartu kredit dan mendapatkan keuntungan dari kartu itu,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 21 ponsel, 29 laptop dan 1 buah komputer.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat 1 dengan hukuman penjara 8 tahun atau denda Rp 2 miliar, Pasal 46 ayat 1 jo, dan Pasal 30 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 600 juta dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
