Terkini.id, Soppeng – Aparat Polres Soppeng, Sulawesi Selatan mengamankan 23 pemuda yang diduga pelaku hacker atau tindak pidana pembobolan kartu kredit berjaringan internasional.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri mengungkapkan, pihaknya mengamankan 23 pelaku tersebut di Jalan Pahlawan, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Senin, 24 Agustus 2020, sekitar pukul 03.00 Wita, dini hari kemarin.
Amri mengungkapkan, sebelum ditangkap para pelaku sudah diintai oleh polisi selama sebulan lamanya. Setelah dideteksi ada kelompok di Kelurahan Pajelesang menggunakan aplikasi untuk membobol kartu kredit.
Saat dilakukan penangkapan, 19 pelaku telah melakukan aksinya dengan peran yang berbeda-beda.
Di antara 23 pelaku tersebut, kata Amri, 4 orang dilepaskan karena tidak terbukti menyimpan dan menggunakan aplikasi pembobol kartu kredit itu.
- Semifinal AAS Cup II 2026 Digelar Hari Ini, Alumni Unhas Berebut Tiket Final
- Haji Mabrur Tak Hanya Ritual, Tetapi Juga Kepedulian Sosial
- Semarak Pasar Murah di Lokasi TMMD, Warga Arungkeke Palantikang Bersyukur Kebutuhan Pangan Terjangkau
- Momen Mengharukan, 16 Tahun Menanti, Syifa Akhirnya Dipeluk Sang Ibu
- Tingkatkan Kesehatan Mental, Tim BK S2 UNM Uji Program Psikososial-Spiritual Murid SD di Makassar
Kesembilan belas pelaku tersebut yakni berinisial AL, MJ, RN, AS, RS, IB, TH, MS, AS, AJ, FJ, SV, SS, AB, MS, AU, AM, RZ dan DR. Rata-rata pelaku masih berusia di bawah umur.
“Kami telah menangkap 23 pelaku berdasarkan alat bukti hanya mengarah ke 19 terduga pelaku, saat ini sudah kita tahan,” ujar Amri.
Adapun modus dan motif para pelaku yakni mengakses data kartu kredit untuk mendapatkan keuntungan dari menggunakan kartu kredit milik korban.
“Pelaku mengakses kartu kredit dan mendapatkan keuntungan dari kartu itu,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 21 ponsel, 29 laptop dan 1 buah komputer.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat 1 dengan hukuman penjara 8 tahun atau denda Rp 2 miliar, Pasal 46 ayat 1 jo, dan Pasal 30 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 600 juta dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
