Terkini.id, Soppeng – Kepolisian Resort (Polres Soppeng), belum memberikan izin Tempat Hiburan Malam (THM) menyusul kondisi Pandemi Covid-19 belum Berakhir, pasalnya saat ini Kabupaten Soppeng masuk dalam kategori zona merah.
Hal tersebut diungkap Kapolres Soppeng AKBP Puji Saputro Bowo. Ia engatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan izin terhadap pengusaha hiburan malam.
Tidak dikeluarkan izin tersebut dikarenakan Soppeng masih status zona merah dengan jumlah pasien positif mencapai 38 orang.
” Saya tidak akan keluarkan izin, sudah banyak yang meminta. Surat sudah di meja saya, tapi tidak akan saya berikan izin”tegasnya.
Lanjut dirinya beralasan tidak mengeluarkan izin karena di tempat hiburan tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan.
- PT Vale Catat Kinerja Keuangan Solid pada Triwulan I 2026, Perkuat Fondasi Pertumbuhan
- Menghidupkan Semangat Kartini, PLN UID Sulselrabar Ajak Berbagi Lewat Donor Darah
- Berkat Program TJSL PLN, Produk UMKM Rumah BUMN Selayar Tembus Pasar Modern
- PLN Hadirkan Listrik untuk Petani Bone, Produktivitas Naik dan Biaya Operasional Turun sampai 74 Persen
- Krisis Air di Wilayah Utara Kota, Komisi B DPRD Makassar Turun Langsung Cek Jaringan Pipa
“Tempat seperti itu beda warung dengan warkop. THM itu tertutup pasti sudah bukan jaga jarak lagi, malah yang jauh mendekat, apalagi sudah ada alkohol dan perempuannya, maka saya tidak berikan izin,” ujarnya.
Meski pihak kepolisian tidak memberikan izin, salah satu Tempat Hiburan Malam berjenis Karaoke di Soppeng nekat beroperasi di masa Tengah pandemi Covid-19.
Dari hasil penelusuran, rumah karaoke di jalan Kemakmuran tampak sepi, namun terpantau ruangan yang disiapkan full pengunjung.
THM tersebut dibuka mulai pukul 20.00 WITA sampai dengan pukul 01.00 Wita dini hari. Selain itu, tempat tersebut menyediakan minum beralkohol.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
