Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pemalsuan Suket Covid-19, Dokter Nirwana Terancam Penjara 6 Tahun

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pemalsuan Suket Covid-19, Dokter Nirwana Terancam Penjara 6 Tahun

FH
HZ
Farel Haeril
Hasbi Zainuddin

Tim Redaksi

Terkini.id, Soppeng – Kasus Pemalsuan Surat keterangan palsu (Suket) Covid 19 yang di lakukan Kepala UPTD Rumah Sakit Latemammala terus bergulir.

Kali ini polisi Kembali menetapkan satu tersangka, yakni JN yang diduga membuat dokument surat keterangan Palsu. 

Kapolres Soppeng yang di wakili kasat reskrim polres iptu Noviariarif Soppeng mengatakan bahwa pihaknya telah menetap JN sebagi tersangka pemalsuan dokument suket Covid 19. 

Sebelumnya pihak polisi telah menetapkan dr. nirwana sebagai tersangka dalam kasus tersebut.  

“Sudah ada dua tersangka pemalsuan Suket Covid 19, pertama dr. Nirwana yang pejabat sebagai Kepala UPTD RSUD Latemammala di tambah JN yang pembuat surat keterangan Covid 19 palsu,” jelasnya.

Noviariarif juga mengungkap bawa dr. Nirwana dan JN dijerat pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 4 sampai 6 tahun penjara.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.