Terkini.id, Tangerang – Kepolisian Resor Metropolitan sedang menunggu hasil pemeriksaan terhadap dua personel Polisi Satuan Lalu Lintas yang satu di antaranya menendang pengendara sepeda motor di kawasan Cibadak, Cikupa Tangerang. Jum’at, 30 Agustus 2019.
Apabila pada hasil pemeriksaan kedua polisi tersebut terdapat bukti-bukti melakukan tindakan di luar aturan. Maka mereka akan disanksi tegas bahkan hingga pemecatan.
“Kalau terbukti salah, saya akan memberikan sanksi seperti tindakan fisik, administratif, sampai pencopotan jabatan atau keanggotaan Polri,” ucap Kepala Polres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif di kantornya. Telah dirilis dari sumber vivanews.
Selain itu ia juga mengatakan bahwa pihak polisi akan mengusut dan mencari penyebar video berdurasi 0,23 detik yang memperlihatkan sikap aparat saat menendang pengendara sepeda motor.
Kedua polisi yang tersebut berinisial NW dan MDH. Keduanya berpangkat Brigadir. Dalam video itu keduanya melakukan razia rutin. Mereka memberhentikan seorang pengendara yang terlihat tengah berbincang.
- Dirgahayu Yonif 726 Tamalatea, Kapolres Jeneponto Tegaskan Sinergitas TNI Polri Tak Pernah Layu
- Bukan Tentang Trofi, Tapi Harapan, Kisah Megah Cape Verde di Piala Dunia 2026
- YBM PLN UID Sulselrabar Resmikan Griya Singgah Pasien Makassar, Ada Hunian Gratis bagi Pasien Dhuafa dan Keluarganya
- Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Dukung Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
- YBM PLN UID Sulselrabar Gelar Khitanan Massal dan Berbagi Kado Anak Yatim Dhuafa
Kemudian, datang pengendara lain yang menggunakan knalpot bising melewati kedua petugas yang membuat salah satunya tiba-tiba menendangnya hingga terjatuh.
Terlihat dari video itu, si pengendara shock dan langsung bangkit untuk menepi, sementara sepeda motornya masih tergeletak di tengah jalan raya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
