Terkini.id, Sulsel – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan dua orang pelaku berinisial SM (37) dan RK (34) karena diduga memiliki ladang ganja seluas seluas 1 hektare.
Ladang ganja tersebut ditemukan di Pegunungan Bolangi, Desa Bonto Jai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulsel.
Tanaman ganja yang berada di tengah hutan itu, tingginya bervariasi mulai 16 cm sampai 1 meter. Pihak kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) langsung memusnahkan ladang ganja dengan membakar di tempat.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan, terungkapnya ladang ganja seluas satu hektar ini bermula atas penangkapan salah satu pengedar narkoba atas kepemilikan narkoba jenis ganja.
“Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan dua terduga pelaku yang merupakan pemilik ladang ganja seluas satu hektar tersebut,” ungkap Nana saat konferensi pers, Jumat 17 Febuari 2023.
Nana Sudjana menambahkan, kedua pelaku tersebut meminta seorang petani inisial PA, biji ganja untuk ditanam di wilayah yang diketahui cukup terpencil tanpa sinyal telepon seluler.
Kemudian pelaku nantinya akan membeli ganja tersebut saat panen.
“Diketahui, tanaman ganja yang telah ditanam sejak 2021 tersebut telah panen selama dua kali. Hasilnya diedarkan di wilayah Kota Makassar,” jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku pemilik satu hektar ladang ganja tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, di jerat Undang-Undang Narkotika.
Hingga saat ini, Polisi masih mencari dua lahan ganja lainnya yang ditanam oleh ke dua pelaku, yang merupakan Mahasiswa DO di salah satu Perguruan Tinggi di Kota Makassar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
