Terkini.id, Makassar – Kepolisian Resor atau Polres Gowa telah menetapkan Amiruddin Malik (43) masuk daftar pencarian orang atau DPO. Ia sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian bersama istrinya, Riski Amaliah (39).
Polisi melayangkan surat panggilan pertama kepada Amiruddin dan Riski Amaliah pada tanggal 21 September 2022, untuk hadir pada tanggal 23 September. Namun, kedua tersangka kembali mangkir dari panggilan polisi.
Panggilan kedua kembali dilakukan pada tanggal 24 September untuk hadir dalam tahap 2 pada 27 September. Lagi-lagi kedua tersangka tidak menghadiri panggilan polisi.
Akhirnya, penyidik dari Polres Gowa melakukan upaya penjemputan paksa terhadap kedua tersangka. Namun, Amiruddin Malik kabur ke Jakarta. Sementara, istrinya dirawat di RSUP Wahidin Sudirohusodo.
Sehingga, polisi melakukan upaya hukum dengan menerbitkan surat DPO terhadap Amiruddin Malik pada tanggal 28 September 2022.
- Asmo Sulsel Gandeng Polres Gowa Edukasi Safety Riding Pelajar SMKN 1 Gowa
- Asmo Sulsel dan Polres Gowa Tanamkan Kesadaran Berkendara Aman Bagi Pelajar SMAN 8 Gowa
- Tekan Angka Kecelakaan Pelajar, Asmo Sulsel Gelar Safety Riding di SMAN 10 Gowa
- Asmo Sulsel Edukasi Safety Riding untuk Siswa SMPN 3 Sungguminasa Gowa
- Kolaborasi Asmo Sulsel, Polres Gowa dan Jasa Raharja Edukasi Safety Riding di SMAN 2 Sungguminasa Gowa
“Sudah masuk daftar DPO. Sudah dipanggil tapi tidak pernah hadir, sudah tahap 2,” ujar AKP Burhan, Selasa, 4 Oktober 2022.
Pasangan Suami-Istri (Pasutri) ini diduga menganiaya seorang pria bernama Irfan Wijaya yang merupakan bos pabrik tepung dengan posisi sebagai manager di PT Eastern Pearl Flour Mills, Kota Makassar. Perusahaan besar itu diketahui merupakan pabrik tepung.
Kasus tersebut bermula pada 9 April 2022 saat Amiruddin dan Riski Amaliah ditemani seorang rekannya bernama Ahmad Syaladdin datang ke kediaman Irfan. Kediaman Irfan terletak di Desa Taeng, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Pasutri tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP yang berisikan bahwa orang yang secara terbuka melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama.
Diketahui Arifuddin Malik merupakan anak Wali Kota Makassar periode 1994-1999 Abdul Malik B Masri. Ia menyebut pihaknya terus melakukan pendalaman dan pencarian terhadap tersangka.
“Kalau istrinya statusnya tersangka dan katanya istrinya masih di RS,” tuturnya.
Kasus Lapor Melapor
Kasus ini merupakan kasus lapor melapor antara Amiruddin Malik dan Irfan Wijaya di Polres Gowa. Keduanya melayangkan laporan dengan perkara yang sama yakni Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama. Kini, keduanya dinyatakan sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Korban Irfan Wijaya, Farid Wajdi mengatakan, pihaknya sangat kooperatif dan taat hukum. Pihaknya hendak menyelesaikan perkara tersebut dengan adil dan transparan.
Ia mengatakan pada 20 September 2022 dilakukan pelimpahan kasus Irfan Wijaya dan keponakannya dari pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Gowa.
“Kami kooperatif selama lidik dan sidik maka kami yakin kecil kemungkinan dilakukan penahanan. Ternyata Ibu Kejari melalui turunannya mengatakan hal berbeda. Ini harus dilakukan penahanan,” ucap Farid.
“Saya tanya alasannya karena saya tidak melihat adanya urgensi. Ibu Kejari melalui turunannya bilang begini ini perkara saling melapor, sama-sama tersangka. Saya akan tahan dua-duanya supaya saya bisa lakukan restoratif justice,” sambungnya kemudian.
Namun, hingga 4 Oktober 2022, Farid mengatakan tak ada penahanan terhadap Amiruddin Malik dan Riski Amaliah.
Minta Proyek BLK Mamuju
Istri Irfan Wijaya, Yani, menuturkan bahwa kedatangan Amiruddin Malik dan Riski Amaliah ke rumahnya untuk meminta proyek BLK Mamuju. Ia mengaku tak tahu menahu soal proyek tersebut.
Proyek tersebut berada di Mamuju. Ia pun mengusulkan untuk berhubungan langsung dengan kakaknya di Mamuju.
Peristiwa yang dialami oleh suaminya berawal saat kedua tersangka pada malam hari tepatnya di Bulan Ramadan.
Lantaran menjelang larut malam dan saat itu bulan Ramadan, Yani beserta suaminya mempersilakan kedua tersangka untuk pulang dan diminta kembali pada keesokan harinya.
Keesokan harinya, pada malam tanggal 9 April 2022, kedua tersangka kembali mendatangi rumah Irfan dan terjadi cekcok di teras rumah Irfan yang berujung Riski Amalia menampar Irfan Wijaya. Korban secara repleks membalas menampar Riski Amalia.
“Dia mau minta proyek BLK Mamuju yang harusnya berhubungan dengan kakakku, tapi dia berusaha masuk melalui keluarganya,” tuturnya.
Ia menduga kedatangan Amiruddin Malik bersama istrinya ke rumahnya dengan mendatangi menguntit suaminya setelah pulang kantor. Pasalnya, kata dia, tak banyak yang mengetahui rumahnya.
“Tidak masuk akal suamiku melakukan penganiayaan. Apa kepentingan suamiku aniaya orang? Justru dia yang punya kepentingan,” tuturnya.
Yani bercerita bahwa Amiruddin Malik juga berada di lokasi kejadian mencekik leher Irfan Wijaya, hingga terjatuh ke lantai. Irfan Wijaya kemudian berupaya melakukan pembelaan diri.
“Dari situlah suami saya melapor ke Polres Gowa kasus pengeroyokan meskipun suami saya lebih dulu dilaporkan dengan kasus yang sama,” kata Yani.
“Yang saya sesalkan suami saya ditahan saat kasus yang dituduhkan dinyatakan P21 dan pelimpahan tahap 2 ke Kejari Gowa. Sementara kasus yang sama dilaporkan suami saya di mana Amiruddin dan istrinya juga turut tersangka dan telah dinyatakan P21 (lengkap) hingga saat ini tidak diberlakukan sama seperti yang suami saya alami,” urai Yani.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
