Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pembusuran di Malam Tahun Baru, Tiga Pelaku Diamankan

Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pembusuran di Malam Tahun Baru, Tiga Pelaku Diamankan

S
R
Syarief
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini, Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto mengunkap kasus penganiayaan menggunakan busur panah terhadap seorang warga Kabupaten Gowa yang melintas di jalan poros Jeneponto – Bantaeng, di Camba Borong, Desa Balang Beru, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto pada malam tahun baru, Rabu, 1 Januari 2024 lalu.

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan adanya tindak pidana penganiayaan (pembusuran) yang ditindak lanjuti dengan melakukan pengembangan.

Pengembangan kasus oleh Tim Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Aiptu Abd Rasyad, bersama anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan sehingga dapat mendeteksi keberadaan pelaku yang berinisial A.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi pelaku sementara nongkrong di depan Indomaret Togo-togo, sehingga kami menuju kelokasi dan mengamankan pelaku,” kata Aiptu Rasyad, Selasa, 7 Januari 2025.

Setelah pelaku menginterogasi pelaku A, kata Aiptu Abd Rasyad, pelaku A menunjukkan pelaku lainnya.”Setelah dilakukan interogasi pelaku A menunjuk pelaku lainnya yang berinisial MY dan J, selanjutnya tim menangkap keduanya di rumah masing-masing, yakni MY di Kelurahan Togo-togo, sedangkan J di Desa Pao Keccamatan Tarowang,” ungkap Aiptu Abd Rasyad.

Baca Juga

Sementara, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, mengungkapkan kronologi kejadian kasus tersebut yang melibatkan 3 pelaku yang berhasil diamankan yakni inisial MY (17), A (20), J (16).

“Jadi korbannya seorang diri melintas dari arah Bantaeng menuju ke Jeneponto, setiba di TKP di hadang, tapi tetap menerobos sehingga para pelaku melempari korban menggunakan batu, selanjutnya pelaku berboncengan dua lalu mengejar sambil melepaskan busur ke arah korban dan mengenai betis.” jelas AKP Syahrul Rajabia.

Lebih lanjut AKP Syahrul mengatakan, barang bukti busur yang diamankan 1 batang busur,” Barang yang diamalkan iti busur yang menancap di anggota badan korban, untuk yang lainnya masih dalam penyelidikan” ungkapnya

Menurutnya, saat kejadian dia orang pelaku yang dibonceng melakukan pembusuran,” Di antara pelaku, dua orang yang dibonceng sama-sama melepaskan busur ke arah korban, yakni MY dibonceng paling belakang, dan A ditengah, sedangkan J yang membawa motor,” ucap AKP Syahrul Rajabia.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) KUHPidana dan/atau 351 ayat (2) KUHPidana serta undang-undang darurat tentang sajam.

Sementara Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, mengatakan, untuk mengantisipasi kejadian serupa pihaknya sudah lama melaksanakan patroli dan razia pengendara di wilayah Polsek Batang.

“Pasca peristiwa tersebut saya perintahkan segera ungkap dan proses sesuai hukum. Setiap malam anggota melakukan patroli, saya sendiri yang sering pimpin langsung,” jelas AKBP Widi Setiawan.

AKBP Widi Setiawan mengimbau kepada warga Masyarakat, apabila ada hal-hal yang pengendara bermotor alami atau curigai ada tindak kejahatan, ia berharap untuk segera hubungi kantor kepolisian terdekat atau segera laporkan, informasikan ke pihak Kepolisian terdekat.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.