Terkini.id, Parepare – Kapolres Kota Parepare AKBP Budi Susanto mengatakan telah menerima laporan dari masyarakat terkait kasus dugaan penistaan agama. Saat warga melakukan salat Jumat di Masjid Ar-Rahman Cappa Ujung, pada 17 April 2020. Warga yang melapor tidak terima ibadah Jumat berjemaah dalam masjid dibubarkan.
Budi mengaku, Polres Parepare masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Ini kan statusnya aduan masyarakat sehingga kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk memastikan jika kasus tersebut bisa dibuktikan melanggar atau tidak, sesuai dengan tuntutan yang diajukan pelapor,” kata Budi, Kamis 30 April 2020.
Budi mengatakan, langkah yang dilakukan camat adalah bagian dari tindakan preventif. Mencegah penyebaran virus corona.
“Kami melihat tindakan camat tersebut semata-mata untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona, dan itu dilakukan semata-mata untuk kemaslahatan ummat,” jelasnya.
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Parepare Perkuat Sinergi Menuju Universal Coverage Jamsostek
- PLN Sukses Gelar Electric Colour Run and Expo, UMKM di Parepare Rasakan Manfaat Ekonomi
- Teknologi Cerdas Dukung UMKM Sarang Burung Walet di Parepare
- Indomaret Nurussamawati Buka di Parepare, Disinyalir Maladministrasi oleh Oknum Pejabat
- Andi Nirawati Serap Aspirasi Masyarakat di Maros, Pangkep, Barru dan Parepare
Budi mengaku tetap akan meminta keterangan sejumlah pihak, untuk melakukan klarifikasi kasus tersebut.
“Semua masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap dia.
Sekedar diketahui saat ini, Pemerintah Kota Parepare, berdasarkan edaran Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, MUI mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas berkumpul. Termasuk pelaksanaan salat berjemaah di masjid.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
