Terkini.id, Kalteng – Seorang pemuda di Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tega menganiaya ibu kandungnya hingga tewas.
Pemuda tersebut, Agus Iping, ibu kandungnya hanya gara-gara tidak dibelikan ponsel.
Pemuda berusia 25 tahun tersebut, tega memukul ibu kandungnya Liling hingga tewas pada Kamis (23/1) malam.
Tidak sampai di situ, Agus juga membuat ulah lagi dengan membakar motor miliknya sendiri.
Saat motornya terbakar, api juga melalap rumah ibunya hingga merembes ke rumah tetangga hingga dua rumah tersebut hangus.
- Wakil Ketua DPRD HAR: Pemimpin Harus Menjadi Teladan untuk Mewujudkan Gowa yang Maju dan Berintegritas
- Pegadaian Area Makassar 2 Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Bagikan Sembako untuk Masyarakat Gowa
- Libur Sekolah, Asmo Sulsel Ingatkan Orang Tua Utamakan Keselamatan Saat Membonceng Anak
- Bupati Gowa Siap Hadiri Peletakan Batu Pertama Pondok Pesantren Madani Parmusi
- Pemkot Makassar dan PMM Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Kesejahteraan Pengemudi Ojol
Wakapolres Pulpis Komisaris Imam Riyadi dalam gelar perkara, Jumat (24/1/2020), mengungkapkan peristiwa itu bermula ketika Agus merasa kehilangan ponsel miliknya.
“Agus pulang ke rumah langsung marah-marah sembari mencari ponselnya yang hilang. Ibunya yang berada di rumah tetangga lantas pulang mendengar anaknya marah-marah,” kata Imam Riyadi seperti dikutip dari kanalkalimantancom.
Saat Liling pulang, Agus yang sudah gelap mata langsung mengambil timbangan kuningan jenis dancing dan menghantamkan ke kepala sang ibu.
Liling tewas seketika setelah dipukul memakai timbangan kuningan tersebut. Bukannya merasa bersalah, Agus lantas menyulut api ke tangki bahan bakar sepeda motornya.
Dalam hitungan menit, kobaran api langsung membakar rumahnya serta satu rumah tetangga. Warga kemudian berdatangan dan mencoba memadamkan api.
“Atas laporan masyarakat dan keterangan saksi, malam itu juga pelaku kami tangkap. Pasal yang kami kenakan adalah melakukan penganiayaan dalam lingkup rumah tangga sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman Penjara 15 Tahun,” kata Imam.
Mudah Emosi
Kelakuan Agus Iping Warga Desa Kanamit RT 03 yang tega memukul ibu kandung hingga meninggal dunia tersebut menggegerkan masyarakat.
Pelaku, yakni Agus 25 tahun yang kesehariannya adalah kuli serabutan di Desa kanamit memang memiliki kepribadian yang mudah emosi.
“Selain itu sosok Agus ini juga diketahui nakal di desanya suka sekali berkelahi dengan pemuda di sana. Bisa jadi karena pengaruh obat membuat emosi pelaku sulit terkontrol,” kata Imam.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
