Pengacara Bripka Ricky Sebut Putri Candrawathi Buka Rekening Bank Atas Nama Ajudannya

Pengacara Bripka Ricky Sebut Putri Candrawathi Buka Rekening Bank Atas Nama Ajudannya

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikabarkan pernah membuka rekening bank atas nama ajudannya sendiri, yaitu Bripka Ricky Rizal dan Brigadir Yoshua alias Brigadir J.

Hal ini diungkapkan oleh Erman Umar selaku pengacara Bripka Ricky Rizal. Erman Umar berujar bahwa rekening atas nama kliennya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga di Magelang, Jawa Tengah.

“Misalnya untuk si RR itu untuk kebutuhan kebutuhan rumah tangga di Magelang,” ujar Erman Umar, di Gedung Bareskrim Polri, dikutip terkini,id dari cnnindonesia.com, Rabu 14 September 2022.

Sedangkan rekening bank atas nama Brigadir J, digunakan untuk kebutuhan rumah tangga di Jakarta.

“Kalau Yosua untuk kebutuhan rumah tangga yang di Jakarta kali ya, di rumah Saguling, Duren Tiga,” kata Erman Umar.

Baca Juga

Lebih lanjut, Erman Umar mengatakan rekening bank atas nama Bripka Ricky Rizal hanya digunakan oleh Putri Candrawathi.

Bripka Ricky Rizal tidak pernah memakai rekening bank tersebut. Pembuatan rekening bank ini dibuat pada tahun 2021 lalu.

Erman Umar menyatakan hingga saat ini Bripka Ricky Rizal tidak pernah mengetahui jumlah uang yang berada di rekening bank itu.

Namun ia memperkirakan jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

“Enggak tahu. Pokoknya ratusan, sekitar Rp300 juta. Tahun 2021 itu diminta buka rekening, setelah itu buka rekening, ATM sama buku rekening sudah diserahkan kepada Bu PC,” tutur Erman Umar.

Sebelumnya, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan terdapat sebuah rekening bank atas nama kliennya yang tercatat masih aktif melakukan transaksi padahal Brigadir J dinyatakan telah tewas sejak 8 Juli 2022.

Transaksi yang terdapat pada rekening bank atas nama Brigadir J ini terjadi pada 11 Juli 2022. 

Disisi lain lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening yang memiliki sangkut paut dengan kasus kematian Brigadir J.

Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK menyatakan dirinya belum mengetahui berapa total rekening bank yang diblokir terkait kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Ia menegaskan PPATK masih menyelidiki tentang rekening bank dan pemilik dari rekening bank itu.

Sampai berita ini diturunkan, terdapat lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Lima tersangka yang dimaksud yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan hasil penyidikan Tim Khusus Polri, Irjen Ferdy Sambo adalah otak dibalik pembunuhan Brigadir J.

Para tersangka ini akan dijerat ketentuan yang terdapat dalam Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.