PPDI Palopo Harap Semua Paslon Wali Kota Paparkan Komitmen Pemenuhan Hak Disabilitas

PPDI Palopo Harap Semua Paslon Wali Kota Paparkan Komitmen Pemenuhan Hak Disabilitas

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

(d) Melakukan kerjasama dalam pelaksanaan perlindungan dan pelayanan disabilitas.

(e) Memberikan dukungan sarana dan prasarana perlindungan dan pelayanan disabilitas.

(f) Melakukan pendataan penyandang disabilitas secara aktual dan akurat.

(g) Memfasilitasi penyandang disabilitas melalui organisasinya untuk melakukan kerjasama regional maupun internasional.

(h) Mengalokasikan anggaran penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan disabilitas setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga

(i) Memberikan perlindungan khusus kepada penyandang disabilitas dengan cara memprioritaskan penyelamatan dan/atau memberikan pertolongan kepada mereka pada saat keadaan darurat dan bencana.

(j) Mendorong layanan pendidikan dan peningkatan kesadaran, baik formal maupun informal, bagi penyandang disabilitas.

(k) Membina dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan penyandang disabilitas.

Lanjut Yudea, yang didampingi oleh pengurus inti lainnya, Sekretaris Yunita Angraeni dan Bendahara Yudistira Yusuf, menyatakan bahwa kurangnya keseriusan dalam menjalankan kewajiban ini mengakibatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak disabilitas di kota ini belum signifikan.

Hal ini terlihat dalam pasal 9, yang mencakup:
(a) Pendidikan,
(b) Ketenagakerjaan,
(c) Kesehatan,
(d) Keolahragaan,
(e) Seni, budaya, dan pariwisata,
(f) Pelayanan publik,
(g) Perlindungan hukum,
(h) Komunikasi dan informasi,
(i) Perumahan,
(j) Politik, dan
(k) Keagamaan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.