Ketua Dewan Penasehat DPC PPDI Kota Palopo, Abdul Rahman Nur, menegaskan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas diatur dengan jelas dalam konstitusi, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas. Selain itu, hal ini juga secara khusus diatur dalam Perda Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pelayanan Disabilitas.
“Seharusnya semua Paslon sudah memberikan perhatian serius bagi pemenuhan hak disabilitas di Kota Palopo supaya kota ini lebih memuliakan disabilitas dan lebih inklusif.
Penghormatan dan perlindungan disabilitas adalah tanggungjawab dan kewajiban negara yang harus dilaksanakan. Tidak boleh ada pengabaian di dalamnya,’’ kata Abdul Rahman Nur yang juga Pembantu Rektor IV Universitas Andi Djemma Palopo.
Yudea berharap semua pasangan calon wali kota Palopo dapat hadir dalam diskusi untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak disabilitas di Kota Palopo.
“Perspektif disabilitas penting dibangun jika akan berbicara implementasi amanat Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas. Pilwalkot 2024 ini menjadi momentum yang tepat,”bebernya.
- Ulama dan Umara: Dua Pilar Peradaban untuk Sulawesi Selatan Maju dan Berkarakter
- Pemkot Makassar Bentuk Tim ATS, Jemput Anak Putus Sekolah Kembali Belajar
- Di Balik Sekop Sang Komandan, Mengukir Jalan Kesejahteraan untuk Rakyat di Jeneponto
- Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira, MRR : Berlangsung Tertib Tidak Ada Ricuh, Terima Kasih Semuanya
- TP PKK Sulsel Gelar Rakor, Bahas Program Pokok dan Persiapan Agenda Nasional 2026
Koordinator Wilayah V DPD PPDI Provinsi Sulawesi Selatan, Basri Andang, selain dialog komitmen pada pilkada serentak 2024 yang terkonsolidasi di 19 DPC yang sudah terbentuk, termasuk Makassar, Maros, dan Luwu Timur sebagai DPC baru.
DPD PPDI Sulsel memberukan pendampingan dalam pembuatan policy brief sebagai bagian dari penguatan kapasitas pengurus cabang.
Selain itu, penguatan kapasitas bagi pengurus cabang terhadap tata kelola organisasi tetap menjadi agenda prioritas.
“Agenda penguatan kapasitas manajemen organisasi bagi pengurus cabang sangat penting mengingat PPDI organisasi besar dan organisasi payung perlu terkelola baik,”tandas Basri Andang
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
