Prahara Rekomendasi PSU Warnai Pilkada Jeneponto, Oknum KPPS dan Pemilih Terancam Pidana

Prahara Rekomendasi PSU Warnai Pilkada Jeneponto, Oknum KPPS dan Pemilih Terancam Pidana

S
R
Syarief
Redaksi

Tim Redaksi

1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPK Kecamatan Arungkeke pada hari Minggu Tanggal 30 November 2024 diketahui bahwa berdasarkan pencermatan terhadap Daftar Hadir Pemilih DPT, terdapat pemilih pada hari pemungutan suara atas Nama :

Nama : Fath Muhaimin
NIK : 7371050210950001
Nomor Urut DPT: 120

Nama : Dzul Jalaali Wal Ikraam, SB
NIK : 7304091307030001
Nomor Urut DPT: 112

Tidak hadir pada saat pemungutan suara tanggal 27 November 2024 namun pada Formulir Daftar Hadir Pemilih DPT kedua nama tersebut ditanda tangani.

2. Bahwa Panwaslu Kecamatan Arungkeke, telah mengambil keterangan melalui panggilan video call kepada saudara Fath Muhaimin dan menyatakan bahwa pada hari pemungutan suara pada tanggal 27 Februari 2024 tidak berada di Kabupaten Jeneponto dan sedang berada di Desa Bohomakmur, Kecamatan Bahodopi Kab. Morowali Sulawesi Tengah dan terakhir kembali ke Kabupaten Jeneponto pada Bulan Oktober 2024. (Bukti Terlampir).

Baca Juga

3. Bahwa Panwaslu Kecamatan Arungkeke telah mengambil keterangan melalui panggilan video call kepada Saudara Dzul Jalaali Wal Ikraam, SB dan memberikan keterangan bahwa pada hari pemungutan suara sedang berada di Kabupaten Selayar Provinsi Sulawesi Selatan.

4. Bahwa Panwaslu Kecamatan Arungkeke telah memperoleh keterangan dari anggota KPPS 002 Desa Boronglamu Kecamatan Arungkeke menerangkan bahwa anggota KPPS Kedua bersama dengan saksi atas nama Irsyal Gassing mengunjungi pemilih yang berada di rumah terhadap beberapa oknum pemilih, dalam kunjungan pemilih tersebut Anggota KPPS Kedua memberi kesempatan kepada salah seorang oknum pemilih untuk menggunakan hak suara atas nama Fath Muhaimin.

Bahwa anggota KPPS Kedua juga memberikan kesempatan kepada oknum pemilih untuk menggunakan hak pilih atas nama Dzul Jalaali Wal Ikraam, SB saat melakukan kunjungan pemilih yang berada di rumah mertua Fath Muhaimin.

Dimana menggunakan hak pilih orang lain saat pemungutan suara bisa melanggar Pasal 178 A Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No.01 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 178A Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No.01 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang menegaskan Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.