Terkini, Jeneponto – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kembali memanas menyusul rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh yang dikeluarkan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Polemik ini dipicu dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan sejumlah pemilih yang berpotensi dijerat sanksi pidana Pilkada.
Menurut laporan awal, pelanggaran diduga terjadi karena adanya dugaan oknum anggota KPPS yang memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan gak suara orang lain di TPS yang sama dan dugaan oknum pemilih yang menggunakan hak suara lebih dari satu kali.
Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi, mengungkapkan bahwa rekomendasi PSU diterbitkan oleh Panwaslu Kecamatan setelah menelusuri laporan dugaan pelanggaran saat pemungutan suara dibeberapa TPS yang dilaporkan oleh salah satu tim Paslon.
“Setelah Panwaslu melakukan penelusuran dan menemukan bukti-bukti, maka Panwaslu Kecamatan Arungkeke dan Kelara menerbitkan rekomendasi pengajuan PSU kepada PPK masing-masing,” kata Muhammad Alwi saat menemui massa yang geruduk Kantor Bawaslu Jeneponto, Rabu, 4 Desember 2024.
- Momentum Iduladha, Appi-Melinda Pererat Silaturahmi Bersama Jajaran Pemkot Makassar dan Masyarakat
- Wali Kota Makassar Munafri: Festival Keberkahan Kurban Bosowa Peduli Jadi Ajang Berbagi dan Pemberdayaan Masyarakat
- Momentum Idul Adha, Asmo Sulsel Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Tamalate
- Perjuangan Keisha, Pemprov Sulsel Ungkapkani Cathlyn Ranking 7, Utusan Makassar Lainnya Posisi 5
- Innalillahi, Putra Mantan Gubernur HZB Palaguna, Mawang Palaguna Meninggal Dunia
Situasi ini memicu ketegangan di wilayah Jeneponto. Sejumlah massa pendukung kandidat Paslon 2 yang merasa akan dirugikan turun ke jalan untuk memprotes rekomendasi PSU. Demonstrasi yang berlangsung di Kantor Bawaslu Jeneponto berlangsung memanas.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan yang memimpin langsung pengamanan memastikan akan mengawal dengan ketat aksi unjuk rasa di Kantor Bawaslu Jeneponto.
“Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai perbedaan politik memecah belah persatuan,” tegasnya.
Ancaman Pidana Pemilu. pelanggaran yang termuat dalam uraian peristiwa dalam rekomendasi yang diterbitkan oleh Panwaslu Kecamatan Arungkeke berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dimana dalam surat rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan Arungkeke Nomor 080/PM.02.02/K.SN-07.09/11/2024 tertanggal 02 Desember 2024, Panwaslu Kecamatan Arungkeke menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan di TPS 002 Desa Borongiamu Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto, telah ditemukan kejadian/keadaan dengan uraian peristiwa dugaan pelanggaran
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
