Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Surati DPR Terkait Penolakan Kenaikan BBM
Komentar

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Surati DPR Terkait Penolakan Kenaikan BBM

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Mirah Sumirat, Presiden dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia menyurati sembilan fraksi partai politik di DPR yang berisikan penolakan terhadap kenaikan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, pertalite dan solar.

Ke Sembilan fraksi partai politik yang dimaksud yakni dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan.

Mirah dengan tegas mendesak seluruh pimpinan dan anggota parpol untuk menolak kenaikan BBM.

Lebih lanjut, dalam surat tersebut Mirah juga menyinggung akibat yang ditimbulkan dari omnibus law undang-undang cipta kerja beberapa peraturan pemerintah turunannya, seperti maraknya PHK, upah minimum di bawah inflasi, dan hilangnya jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan jaminan sosial.

“Pemerintah seharusnya tetap memberikan subsidi kepada rakyat, apalagi yang menyangkut kebutuhan hajat hidup rakyat,” ucap Mirah dalam rilisnya, Senin 5 September 2022, dikutip dari CNN Indonesia.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Untuk diketahui juga, sebelumnya Mirah juga melanjutkan bahwa kebijakan kenaikan BBM jelas akan menurunkan daya beli masyarakat.

Kenaikan harga BBM akan sangat memukul daya beli rakyat, memicu lonjakan inflasi dan juga akan mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah seharusnya tetap memberikan subsidi kepada rakyatnya, apalagi yang menyangkut kebutuhan hajat hidup rakyat. Pemerintah jangan malah mengeluh, dengan merasa terbebani subsidi untuk rakyat,” ungkap Mirah.

Berikutnya, Mirah juga mendesak Kepala Pemerintahan yakni Presiden Joko Widodo untuk membatalkan kenaikan harga BBM Pertalite dan Solar, hal tersebut karena kondisi rakyat kecil saat ini sangat sulit.

Sebelum kenaikan harga BBM, untuk diketahui bahwa harga-harga kebutuhan bahan pokok juga telah mengalami kenaikan. Selanjutnya, kondisi jutaan pekerja yang ter-PHK masih belum mendapatkan kepastian pekerjaan dan upah yang layak.

“Tugas Pemerintah adalah untuk menyejahterakan rakyat, bukan membebani rakyat apalagi mengeluh kepada rakyat,” katanya.