Terkini.id, Jakarta – Presiden Jokowi mengumumkan peraturan baru dalam rangka pelonggaran PPKM Covid-19. Menurut Presiden Jokowi kondisi Covid-19 di Indonesia sudah dapat dikendalikan.
Dilansir dari hops.id, Selasa 12 Mei 2022, Presiden Jokowi mengikuti langkah negara tetangga Singapura yang lebih dahulu mengizinkan warganya membuka masker jika berada di ruang terbuka.
“Pemerintah memutuskam untuk melonggarkan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Presiden Jokowi dikutip dari hops.id, Selasa 12 Mei 2022.
Namun pelonggaran pemakain masker tersebut tidak berlaku jika seseorang berada dalam tempat yang tertutup ataupun transportasi publik.
Untuk transportasi publik dan tempat yang tertutup maka pemakaian masker masih diwajibkan.
“Namun, di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” lanjutnya.
Pemerintah juga masih mewajibkan pemakaian masker bagi para lansia, komorbid atau masyarakat yang rawan tertular Covid-19.
“Bagi masyarakat yang rentan penularan seperti lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya menyarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas,” imbuhnya.
Selain itu untuk warga yang merasakan terserang flu seperti pilek dan bersin harus tetap memakai maskernya ketika sedang beraktivitas.
Sedangkan untuk perjalanan jauh, seperti perjalanan ke luar negeri dan dalam negeri, bagi yang sudah vaksin lengkap maka tidak perlu membawa keterangan tes PCR atau antigen.
“Pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” tutur Presiden Jokowi.