Presiden Jokowi Setuju! Kenaikan Tarif Listrik Golongan 3.000 VA

Presiden Jokowi Setuju! Kenaikan Tarif Listrik Golongan 3.000 VA

R
Jodi Setiawan
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta– Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah menyetujui kenaikan tarif listrik bagi pelanggan PLN golongan 3.000 VA ke atas. 

Beberapa waktu lalu dalam rapat kabinet, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberikan persetujuan usulan kenaikan tarif listrik

Sri Mulyani mengatakan, “Akan ada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan PLN dengan daya 3.000 VA dan diatasnya,” pada Kamis 19 Mei 2022 dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen. 

Menteri Keuangan tersebut menjelaskan, Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya berbagi beban antara masyarakat kelompok mampu dengan pemerintah. Sehingga harga listrik tidak hanya menjadi beban pemerintah, dilansir dari liputan6.com. 

“Boleh ada kenaikan tarif hanya di segmen atas. Jadi tidak semua ke APBN,” tuturnya. 

Baca Juga

Tetapi, waktu dan seberapa besar kenaikan tarif listrik tersebut belum dijelaskan secara rinci oleh Menkeu Sri Mulyani. Bendahara negara ini menerangkan, saat ini terdapat rentang harga yang tinggi dengan nilai keekonomian perihal tarif listrik.

Harga tarif listrik keekonomian telah mencapai Rp 1.288, per kwh. Sedangkan saat ini pemerintah menetapkan tarif listrik untuk pelanggan 3.000 VA ke atas sebesar Rp 996,7 per kwh.

Sementara itu, untuk pelanggan rumah tangga golongan 900 VA tarif listrik saat ini Rp 1.352,0 per kwh dari nilai keekonomiannya Rp 1.533,1 per kwh. Golongan 1.3000 VA – 6.600 VA tarif rumah tangga sebesar Rp 1.444,0 per kwh dari nilai keekonomiannya Rp 1.533,0 per kwh. 

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.