Terkini.id, Jakarta — Presiden Prancis Emmanuel Macron membuat aturan yang menggembirakan bagi para pasangan suami istri. Macron membuat aturan yang mewajibkan para ayah untuk mengambil cuti saat istri melahirkan minimal satu minggu, atau satu bulan untuk ayah baru.
Macron menyampaikan penambahan cuti ayah tersebut dari semula maksimal 14 hari menjadi 28 hari. Dia berharap skema ini bisa menjadikan Prancis sebagai negara yang lebih ramah di Eropa selatan.
“Kami akan menambah cuti ayah menjadi satu bulan. Dalam bulan ini akan ada tujuh hari yang wajib diambil oleh semua ayah baru,” terang Macron dalam rekaman video yang diunggah di akun Instagram.
Mengutip dari AFP, Macron menyebut keputusan baru itu sebagai upaya untuk memberi kesetaraan antara perempuan dan laki-laki.
Komisi yang dibentuk Macron pada November lalu tersebut menganggap pentingnya 1.000 hari pertama bagi seorang anak. Psikiater Boris Cyrulnik yang berada di komisi tersebut merekomendasikan ayah mengambil cuti selama sembilan bulan.
- Dinsos Jeneponto Tak Tahu Menahu Dugaan Pemalsuan Dokumen, Pastikan tidak Terlibat Teknis Penyaluran BLT Kesea
- Dipusatkan di Ruas Bua-Rantepao, Gubernur Sulsel Groundbreaking MYP Paket 6 untuk 20 Ruas Jalan
- Komisi B DPRD Makassar Apresiasi Kinerja Direksi, Pasokan Air ke Wilayah Utara Mulai Meningkat
- Program Dosen Berkarya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Penguatan Kolaborasi Blue Economy di Pesisir Singkawang
- Asmo Sulsel Cetak Pelopor #Cari_Aman Lewat Safety Riding Competition 2026
“Penggandaan (cuti) merupakan perubahan cukup besar dalam hal perkembangan budaya dan agar ayah menghabiskan waktu bersama anak,” kata seorang pejabat kepresidenan Prancis.
Penambahan cuti melahirkan rencananya tahun depan akan ditambahan ke dalam draf RUU tentang Pembiayaan Jaminan Sosial. Rencana baru ini diperkirakan akan menelan biaya tambahan sebesar 500 juta euro.
Keputusan untuk menambah cuti bagi suami sebenarnya sudah mendapat desakan dari para aktivis sejak lama. Dibandingkan negara Eropa lain, para aktivis menilai Prancis tertinggal terkait aturan cuti bagi suami yang istrinya melahirkan.
Prancis sejak 2002 telah memberlakukan cuti bagi suami yang istrinya melahirkan selama 14 hari.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
