Pria di Bali Tusuk Tetangga Pakai Tombak 2 Meter Kini Jadi Tersangka

Pria di Bali Tusuk Tetangga Pakai Tombak 2 Meter Kini Jadi Tersangka

R
Khaera Ummah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Seorang pria di Bali bernama Kadek Ginarsa (37) menusuk tetangganya, Gede Rentiasa (48) menggunakan tombak. Peristiwa itu terjadi di Banjar Dinas Padang Bulia, Desa Padang Bulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Rabu 5 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WITA.

“Untuk sementara, pelaku yang bernama Kadek Ginarsa, umur 37 tahun, untuk sementara diamankan di Polsek Sukasada,” kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya dalam keterangan tertulis, Rabu 5 Januari 2022 dikutip dari laman detikcom.

Pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi oleh polisi. Adapun alat yang digunakan untuk melakukan penusukan berupa 1 buah tombak dengan gagang kayu yang dililit karet ban sepanjang 2 meter.

I Gede Sumarjaya menuturkan peristiwa berawal ketika korban Gede Rentiasa sedang meminum alkohol bersama beberapa orang di rumahnya. Pada saat itu, korban melihat pelaku sedang melintas di depan rumahnya dengan membawa senjata tajam berupa tombak. Tombah itu dipakai mencari anjing untuk dipotong.

Setelah pelaku kembali di rumahnya, korban Gede Rentiasa datang dengan membawa senjata tajam berupa tombak. Saat itu sempat terjadi pertengkaran mulut, tetapi dapat dilerai oleh istri korban bernama Mertasih. Mertasih pun mengajak korban untuk pulang ke rumahnya.

Baca Juga

Tidak lama kemudian, korban kembali mendatangi rumah pelaku namun tidak membawa senjata tajam. Sampai di sana, korban menantang untuk berkelahi sehingga terjadi keributan pertengkaran mulut.

“Tiba – tiba pelaku masuk ke rumahnya mengambil sebilah tombak, kemudian menusukkannya mengenai lengan kanan korban hingga tertembus ke dada sebelah kanan yang mengakibatkan terluka serta berlumuran darah,” terang Sumarjaya dikutip ari laman detikcom.

Melihat Gede Rentiasa terluka, pelaku kemudian mengajak korban ke emperan rumahnya. Lokasinya hanya berjarak 5 meter di sebelah selatan rumah pelaku. Mengetahui peristiwa itu, istri korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sukasada.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi peristiwa pidana penusukan yang dilakukan Kadek Ginarsa terhadap korban Gede Rentiasa, telah ditetapkan Kadek Ginarsa sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut,” ujar Kapolsek Sukasada Kompol Agus Dwi, Kamis 6 Januari 2022 dikutip dari laman detikcom.

Kadek Ginarsa ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 6 Januari 2022. Unit Reskrim Polsek Sukasada sebelumnya telah melakukan gelar perkara sebelum status Kadek Ginarsa dinaikan jadi tersangka.

“Telah ditemukan bukti yang cukup bahwa tersangka Kadek Ginarsa orang yang bertanggung jawab atas penusukan terhadap korban Gede Rentiasa,” ujar Agus Dwi dikutip dari laman detikcom.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.