Terkini.id, Jakarta- Pihak kepolisian telah menetapkan eks Menpora Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur. menyerupai Presiden Joko Widodo dan ditahan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam menangani kasus tersebut.
“Diharapkan dengan langkah yang dilakukan penyidik ini juga menunjukkan Komitmen Polda Metro Jaya dalam rangka penegakan hukum yang tidak membedakan siapapun”, ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dikutip dari detiknews pada 5 Agustus 2022.
Zulpan mengatakan semua warga sama dimata hukum. Dia menyebut polisi bekerja berdasarkan fakta hukum.
“Jadi siapapun di mata hukum sama, kita bekerja berdasarkan fakta hukum, sehingga tentunya dengan kejadian ini kita mengambil hikmah dan pesan kepada masyarakat agar bermedia sosial kita juga harus memperhitungkan apabila kita…. akibat unggahan kita ini menimbulkan pelanggaran pidana, karena undang-undang yang mengatur”, lanjutnya.
- Susun UU ITE Tapi Malah Jadi Korban, Roy Suryo: Sangat Ironi
- Nicho Silalahi Sebut Denny Siregar Kelewatan Permainkan Institusi Polri: Roy Suryo Kalian Tindak kok si DS Tidak?
- Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditolak, Ferdinand Hutahaean Sindir: Semoga Sehat Selalu di Rutan
- Polisi Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Roy Suryo
- Tak Terima Triknya Dibongkar Pesulap Merah, Rara Pawang Hujan: You Will Get Karma!
Zulpan juga mengatakan polisi tidak membatasi masyarakat dalam menggunakan media sosial. Akan tetapi, unggahan di media sosial tidak boleh menimbulkan permusuhan.
Diketahui sebelumnya, masalah kesehatan dijadikan alasan Roy Suryo untuk tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Namun, beberapa waktu kemudian viral Roy Suryo yang justru mengikuti acara mobil padahal mengaku memiliki masalah kesehatan.