Pro Kontra Aturan Baru JHT, Krisdayanti Sarankan Untuk Tunda Permenaker JHT

Pro Kontra Aturan Baru JHT, Krisdayanti Sarankan Untuk Tunda Permenaker JHT

R
Resky Amaliah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Penyanyi sekaligus anggota DPR RI Fraksi PDIP Krisdayanti atau kerap disapa dengan panggilan KD ini ikut menanggapi terkait aturan baru JHT yang cair saat usia 56 tahun.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan yang tertuang pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, yang diundangkan pada 4 Februari 2022.

Krisdayanti mengeluarkan pendapatnya dalam menanggapi aturan baru JHT melalui akun resmi Instagramnya.

Menurutnya, Skema Jaminan Hari Tua (JHT) telah dikaji dengan konsep yang telah matang.

“Skema JHT (Jaminan Hari Tua) dicairkan di usia 56 tahun yang ada di dalam Permanaker no 2 tahun 2022 sudah dikaji dengan konsep yang matang,” tulisnya pada akun @krisdayantilemos, seperti dikutip pada Selasa 15 Februari 2022.

Baca Juga

Namun, Krisdayanti sangat menyayangkan mengapa peraturan tersebut ditetapkan di saat kondisi ekonomi yang kurang stabil di tengah pandemi seperti saat ini.

“Namun saya menyayangkan mengapa kebijakan itu dikeluarkan ketika kondisi ekonomi masyarakat maupun perusahaan-perusahaan masih tidak stabil,” ujarnya.

Tak hanya itu, dirinya juga menilai bahwa belum melihat sesuatu yang bersifat mendesak terkait aturan baru JHT sehingga harus diterbitkan di situasi yang sekarang.

“Saya pribadi belum melihat urgencynya jika harus disahkan sekarang juga atau dalam waktu dekat,” kata KD.

Bahkan ia menyarankan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk menunda pemberlakuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sampai situasi dirasa lebih kondusif.

“Sebaiknya ditunda hingga situasi lebih kondusif.” tutupnya.

Melansir dari Kompas.com, menurut Pasal 15 Permenaker tersebut, aturan ini mulai berlaku setelah tiga bulan sejak tanggal diundangkan, yang berarti aturan ini berlaku mulai bulan Mei 2022.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.