Kementerian Ketenagakerjaan membuat sebuah aturan baru yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada Selasa, 26 April 2022.
Organisasi jaminan sosial internasional atau International Social Security Association (ISSA) yang bermarkas di Jenewa, Swiss, memberikan sertifikat penghargaan kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menanggapi pihak Istana yang meminta agar masyarakat tak resah dengan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.
Politisi PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Ruhut Sitompul meminta pihak-pihak yang tak setuju dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk jangan sok pintar.
Aturan yang menyebutkan bahwa manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil saat pekerja memasuki pensiun atau di usia 56 tahun, adalah sebuah kebijakan yang salah dan bahkan sangat otoriter, karena itu sesuai dengan Instruksi Ketua Umum Partai Demokrat, Fraksi Partai Demokrat DPR RI meminta agar peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 dicabut karena dipandang tidak logis dan tidak adil.
Baru-baru ini masyarakat tengah ramai membicarakan perihal jaminan hari tua (JHT), dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja baru yang dapat diambil saat usia 56 tahun.