Terkini, Makassar – PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi menegaskan komitmennnya dalam mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak yang signifikan.
Sepanjang tahun 2024, Pertamina Patra Niaga mencatatkan setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah Sulawesi dengan total mencapai 2,2 Triliun.
Angka ini merupakan cerminan dari peningkatan komsumsi bahan bakar yang terdistribusi di seluruh provinsi Sulawesi.
Setoran pajak sebesar 2,2 Triliun ini nantinya akan disalurkan ke kas pemerintah provinsi di seluruh Sulawesi, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
PBBKB adalah pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat.
- Cobig Tour Bantah Pernyataan Garuda Indonesia, Tegaskan Visa 361 Jamaah Umrah Sudah Terbit
- Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Apresiasi Dedikasi Polri di Hari Bhayangkara ke-80
- Hut Bhayangkara Ke-80, Polres Jeneponto Bagikan Bantuan, Waujudkan Kepolisian Hadir Di Hati Rakyat
- Booth Kota Makassar di Event APEKSI 2026 Tampilkan Pinisi, AI, UMKM dan Inovasi Daur Ulang
- Wabup Gowa Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi Pemkab dan Polri
Dalam hal ini Pertamina dikenakan tarif PBBKB sektor transportasi & kontraktor yang terdiri dari jenis bbm tertentu (subsidi) & jenis bbm khusus penugasan.
Sedangkan pemungutan PBBKB sektor non transportasi yg terdiri dari jenis bbm umum dan jenis bbm industri, pertambangan dan kehutanan.
Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, menyampaikan bahwa Pertamina berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan di daerah “Pajak ini adalah bentuk kontribusi nyata kami untuk pembangunan di Sulawesi.
Kami berkomitmen untuk terus memastikan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG) aman dan andal, karena setiap energi yang kami salurkan tidak hanya menggerakkan ekonomi masyarakat, tetapi juga turut serta mendorong pembangunan di daerah”.
Secara rinci, T. Muhammad Rum menyampaikan setoran PBBKB tertinggi selama tahun 2024 berada pada Provinsi Sulawesi Selatan yakni sebesar Rp 921 milyar, kemudian disusul oleh Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 478 milyar, Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 383 milyar, Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 293 milyar, Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp 91 milyar, dan terakhir Provinsi Gorontalo sebesar Rp 88 milyar.
T. Muhammad Rum juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat di seluruh wilayah sulawesi yang telah memilih menggunakan BBM dari Pertamina dan berharap setoran pajak PBBKB ini bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
