PTPN Polisikan Habib Rizieq, Eko Kuntadhi: Tambah Lagi Kasus Baru Tinggal Jalanin Satu Persatu

PTPN Polisikan Habib Rizieq, Eko Kuntadhi: Tambah Lagi Kasus Baru Tinggal Jalanin Satu Persatu

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Eko Kuntadhi mengomentari soal kabar mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang resmi dipolisikan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait kasus lahan Pesantren di Megamendung.

Lewat cuitannya di Twitter, Sabtu 23 Januari 2021, Eko Kuntadhi mengungkapkan Habib Rizieq kini telah resmi dipolisikan PTPN VIII.

Padahal sebelumnya, kata Eko, Rizieq yang saat ini tengah mendekam di penjara hanya disomasi oleh pihak PTPN.

“Nambah lagi kasus baru! Kemarin baru disomasi aja. Kini udah dilaporkan ke polisi,” cuit Eko Kuntadhi.

Terkait hal itu, ia pun hanya berpesan kepada Habib Rizieq agar menjalani satu persatu kasus menimpanya tersebut.

Baca Juga

“Tinggal jalanin satu-satu,” tutur Eko Kuntadhi.

Dalam cuitannya itu, Eko juga menyinggung soal pendakwah asal Turki Harun Yahya yang dihukum penjara 1.075 tahun lantaran dipolisikan terkait banyak kasus.

“Sebagai info, Harun Yahya di Turki kena hukuman 1075 tahun lho,” ungkapnya.

Dalam cuitannya itu, Eko Kuntadhi juga membagikan sebuah link artikel pemberitaan berjudul “PTPN VIII Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Terkait Lahan Megamendung” yang dimuat situs Detik.com pada Sabtu 23 Januari 2021.

Dalam isi artikel pemberitaan itu disebutkan, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri.

Laporan itu terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut,” kata kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman seperti dilansir Antara, Jumat 22 Januari 2021.

Ikbar mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, Habib Rizieq.

“Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum,” ujar Ikbar.

Dalam isi artikel pemberitaan yang dibagikan Eko Kuntadhi tersebut, Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar juga menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi dari kliennya.

“Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.