Terkini.id, Jakarta – Salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yoshua, Putri Candrawathi dilarang untuk bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
I Nyoman Gede Surya Mataram selaku Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mengungkapkan Putri Candrawathi tidak boleh pergi ke luar Indonesia selama 20 hari.
“Terhadap Saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022,” ujar I Nyoman Gede, dikutip dari kompas.com, Rabu 31 Agustus 2022.
Lebih lanjut lagi, pencekalan Putri Candrawathi ke luar negeri merupakan permintaan yang diajukan oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri).
Sebagai informasi, Putri Candrawathi adalah istri dari otak pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo yang berstatus sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Putri Candrawathi dianggap terlibat dan mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya yang berlokasi di Jl Duren Tiga, Jakarta.
Putri Candrawathi merupakan sosok yang mengajak Brigadir J beserta tersangka lainnya untuk pergi dari rumah pribadinya menuju ke rumah dinasnya.
Putri Candrawathi juga berada disamping Irjen Ferdy Sambo ketika mendiskusikan pembayaran kepada Kuat Ma’ruf, Bharada E dan Bripka Ricky Rizal jika mereka berhasil mengeksekusi Brigadir J.
“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Hingga saat ini Putri Candrawathi satu-satunya tersangka yang tidak mendekam di jeruji besi layaknya tersangka lainnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
