Terkini.id, Jakarta- Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Penetapan tersebut disusul dengan adanya dugaan bahwa Ferdy Sambo turut serta dalam menembak langsung Brigadir J.
“Terkait dengan apakah FS ikut menembak, ini sedang dilakukan pendalaman karena ada beberapa pendalaman-pendalaman terkait dengan saksi, kemudian bukti scientific yang sedang kita dalami”, ungkap Kapolri Sigit dikutip dari Insertlive pada 10 Agustus 2022.
Sementara itu, Kapolri juga mengungkapkan narasi adu tembak yang diumumkan di awal kasus kematian Brigadir J merupakan rekayasa semata.
“Dan kemudian yang digunakan untuk penembakan ke dinding adalah senjata milik saudara J”, tambahnya.
- Putri Candrawathi Dicekal ke Luar Negeri Selama 20 Hari
- Soal Minta Satu Sel Dengan Ferdy Sambo, Napoleon Bonaparte: Kapan Saya Pernah Ngomong Itu
- Irjen Ferdy Sambo Telah Mengajukan Surat Pengunduran Diri Dari Polri
- Temui Ferdy Sambo di Tahanan Mako Brimob, Kak Seto: Beliau Meneteskan Air Mata
- Anggota DPR RI Usul Mahfud MD Ambil Alih Kasus Brigadir J dan Kapolri Diberhentikan Sementara
Sebelumnya, Bharada E, Brigadir RR, dan K telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.
Semetara Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut mengenai pasal yang disangkakan terhadap tersangka K.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
