Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, tim kuasa hukum Putri Candrawathi telah mendapatkan akses untuk berkomunikasi melalui sambungan telepon karena kliennya yang terpapar Covid-19 sehingga harus menjalani sidang secara daring.
Hakim ketua, Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa 22 November 2022 menjelaskan, pihaknya akan memberikan akses yang besar kepada penasihat hukum untuk berkomunikasi melalui telepon dengan Putri Candrawathi.
Hakim pun kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan akses komunikasi kepada tim kuasa hukum.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
