Terkini.id, Jakarta – Kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo turut mencuri perhatian mantan Ketua PP Muhammadiyah periode 2005-2015, Din Syamsuddin.
Din Syamsuddin merasa prihatin mengenai Irjen Ferdy Sambo yang tega menghabisi nyawa ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kasus Jenderal bintang dua yang membunuh ajudannya sendiri menggambarkan bahwa penegak hukum melanggar hukum itu sendiri.
“Jika hal ini benar terjadi, maka akan meruntuhkan sendi Negara Indonesia yang berdasarkan hukum,” ujar Din Syamsuddin, dikutip dari republika.co.id, Jumat 12 Agustus 2022.
Din Syamsuddin berpendapat proses hukum Irjen Ferdy Sambo memakan waktu lama dan penuh dengan berbagai macam skenario.
- Ambo Asse Kembali Terpilih Sebagai Ketua Muhammadiyah Sulsel
- Syaharuddin Alrif Serahkan Bantuan Pemprov Sulsel Rp1,5 Miliar ke Muhammadiyah
- Gubernur Sulsel Lepas Peserta Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiah Ke-48 ke Kota Solo
- STKIP Muhammadiyah Barru Menuju 50 Tahun Pengabdian
- STKIP Muhammadiyah Barru Menerima Tim Visitasi Usulan Perubahan Menjadi Universitas Muhammadiyah Barru
Selain itu, Din Syamsuddin menilai kasus Irjen Ferdy Sambo ditangani dengan kehati-hatian yang dapat memungkinkan untuk membuka kotak pandora dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Sebenarnya sudah menjadi opini umum bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tutur Din Syamsuddin.
Ia juga menyinggung soal keberadaan mafia dalam hukum di Indonesia.
“Dan penegakan hukum kini tidak luput dari mafia,” kata Din Syamsuddin.
Sebagai informasi, Irjen Ferdy Sambo telah mengakui sebagai otak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Melalui pengacaranya, Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maafnya kepada Polri, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan masyarakat Indonesia.
Arman Hanis selaku pengacara Irjen Ferdy Sambo membacakan surat kliennya di depan para wartawan yang hadir di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Isi surat yang dituliskan oleh sang Jenderal bintang dua ini berbunyi bahwa ia mengakui telah berbohong tentang kronologis kematian Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022.
“Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya, yang memberikan informasi yang tidak benar serat memicu polemik dalam pusaran kasus yang menimpa saya dan keluarga,” tulis Ferdy Sambo, dikutip dari cnnindonesia.com, Jumat 12 Juli 2022.
Irjen Ferdy Sambo berjanji akan tunduk kepada proses hukum yang akan menjerat dirinya sebagai dalang dari tewasnya Brigadir J.
“Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawaban,” imbuh Ferdy Sambo.