Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Pengacara Sebut Itu Hal yang Biasa Saja
Komentar

Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Pengacara Sebut Itu Hal yang Biasa Saja

Komentar

Terkini.id, Jakarta Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri, Arman Hanis selaku kuasa hukumnya menyebut bahwa itu adalah hal yang biasa saja.

Eks Kadiv Propam Polri tersebut resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan terdaftar pada Kamis, 29 Desember 2022 kemarin.

Arman Hanis mengatakan, gugatan yang diajukan kliennya itu adalah langkah hukum sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

“Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami,” ujar Arman dalam keterangannya, Jumat 30 Desember 2022, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.

Arman menyebut jika kliennya selama bertugas di Polri sudah banyak menorehkan prestasi.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri,” jelas Arman.

Oleh sebab itu, Ferdy Sambo merasa tidak diterima dipecat dari Polri. Padahal dirinya sudah lebih dulu mengajukan pengunduran diri.

“Permohonan tersebut tidak di proses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait,” ucap Arman.

Menurut Arman, gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri itu adalah hal yang biasa. Ia tidak ingin publik mengaitkan gugatan itu dengan proses hukum perkara pembunuhan Brigadir J yang selama ini masih berjalan.

“Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja. Upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan,” paparnya.

Diketahui, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena tak diterima dipecat dari Polri.

Keterangan itu tertera di website resmi PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Berikut isi permohonan yang disampaikan Sambo dalam gugatannya:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.