Putri Dakka Laporkan Wagub Sulsel ke Bareskrim di Tengah Proses PAW Rusdi Masse

Putri Dakka Laporkan Wagub Sulsel ke Bareskrim di Tengah Proses PAW Rusdi Masse

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Pihak Putri menilai, laporan hukum yang berujung pada penetapan tersangka tersebut diduga berkaitan erat dengan momentum politik PAW dan berpotensi menjadi instrumen untuk mencekal langkahnya menuju DPR RI.

Meski demikian, Putri Dakka menyatakan tidak gentar. Perempuan asal Palopo itu memilih melawan melalui jalur hukum. Ia bahkan melaporkan salah satu pegiat media sosial, dr. Resti Apriani, yang diduga menyebarkan informasi yang merugikan dirinya.

Kasus ini kini memasuki babak baru setelah laporan terhadap Wakil Gubernur Sulsel didaftarkan di Bareskrim Polri. Publik menanti bagaimana aparat penegak hukum mengurai dugaan konflik hukum yang bersinggungan dengan dinamika politik di Sulawesi Selatan tersebut.

Polda Sulsel Cabut Status Tersangka Putri Dakka

Sementara itu, Direktorat Reserese dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan mencabut status penetapan tersangka Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan menyusul beredarnya foto surat dari kepolisian tentang pencabutan status tersangkanya.

“Iya (benar) kita hentikan kasusnya, SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Setelah diperiksa (Putri Dakka) memang sudah melunasi hutangnya,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono dikutip dari ANTARA.

Baca Juga

Pencabutan status tersangka tersebut melalui Surat Ketetapan nomor: S.Tap/Cabut.Tap.Tsk/234.c/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tentang Pencabutan Penetapan Tersangka dikeluarkan 13 Februari 2026, setelah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No: SP.Henti.Sidik/19/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum, di hari yang sama diteken Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono.

Status penetapan tersangka tersebut, kata Setiadi berdalih, karena sebelumnya bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik selama dua kali. Nanti setelah ramai diberitakan hingga menjadi perbincangan di medsos baru datang memenuhi panggilan polisi membawa bukti pembayaran utangnya.

“Jadi gini, pada saat dia (Putri Dakka) di panggil dua kali, itu tidak hadir, terus (status) tersangka. Ribut-ribut, dia lalu (datang) memberikan bukti pembayaran. Dari bukti pembayaran itulah, nilah (ditunjukkan), bahwa dia sudah bayar,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.