Terkini.id, Jakarta – Rachel Vennya ungkap bayar Rp 40 juta supaya lolos dari karantina Wisma Atlet. Rachel Vennya meminta bantuan seseorang bernama Ovelina agar tidak menjalani karantina di Wisma Atlet. Rachel Vennya membayar Rp 40 juta kepada Ovelina supaya lolos karantina sepulang dari Negeri Paman Sam, Amerika Serikat (AS).
Hal itu disampaikan Rachel ketika menjadi saksi mahkota kasus karantina di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 10 Desember 2021. Rachel awalnya ditanya hakim terkait siapa yang membantunya dalam proses kabur saat akan menjalani karantina di Wisma Atlet.
“Kan saudara menginginkan ketika sampai di Indonesia tidak menjalani karantina dan saudara minta bantuan Ovelina kan, melalui Intan tadi kan? Iya tidak?” tanya hakim.
“Iya,” kata Rachel.
Hakim lantas bertanya siapa saja yang membantu Rachel supaya tak menjalani karantina. Rachel mengaku dirinya hanya meminta bantuan kepada Ovelina.
“Kemudian kan saudara pada saat itu memang ada yang membantu saudara untuk tidak menjalani karantina? Tahu tidak waktu itu siapa?” cecar hakim, seperti dilansir dari detikcom, Jumat 10 Desember 2021.
“Saya cuma tahu lewat Ovelina saja,” beber Rachel.
“Nanti ada yang bantu begitu?” tanya hakim.
“Iya,” singkat Rachel.
“Nanti sampai di Wisma Atlet kamu ikutin saja nanti orang akan membawa kamu ke Wisma Atlet, begitu,” tanya hakim lagi.
“Iya,” jawab Rachel.
Hakim lalu bertanya berapa nominal yang dibayarkan Rachel kepada Ovelina untuk prosedur lolos dari karantina. Rachel membayar Rp 40 juta kepada Ovelina. Namun, uang itu kini sudah dikembalikan.
“Waktu itu saudara membayar berapa?” tanya hakim.
“Rp 40 juta,” ungkap Rachel.
“Uangnya sudah dikembalikan sekarang?” tanya hakim lagi.
“Sudah dikembalikan,” imbuh Rachel.
“Semuanya?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Rachel.
“Waktu itu diserahkan ke (kepada siapa)?” tanya hakim lagi.
“Ke Ovelina,” ujar Rachel.
Dalam kasus ini, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan. Mereka dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan (prokes).
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan,” tegas hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat 10 Desember 2021.
“Dijatuhi pidana masing-masing selama empat bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan,” kata hakim.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
