Terkini.id,Makassar – Dinas terkait bersama Badan Penjaminan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenaga kerjaan menggelar Rapat Koordinasi Forum Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan di ruang Kerja Walikota Lantai 3, Selasa 18 Juni 2019.
Rakor FGD tersebut dilaksanakn guna membahas lebih dalam terkait Peraturan Presiden (Pepres) Republik Indonesia Nomor 82 tahun tentang jaminan kesehatan.
Pada kesempatan itu, Walikota Palopo, HM. Judas Amir berharap semua pihak baik BPJS maupun instansi terkiat lainnya harus melakukan koordinasi yang intens. Agar pengaplikasian Pepres dapat sesuai dan sejalan dengan apa yang di harapkan.
“Pertemuan ini sangat penting karena dihadapkan pada beberapa hal yang harus dijelaskan. Khususnya terkait tupoksi BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan agar jelas,” ungkap Judas.
Ia juga berharap segala hal yang ada dalam wilayah internal BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan agar dapat selesai dengan baik agar semua pihak dapat merasa nyaman.
- Hadiri Sosialisasi Jamsostek, Wakil Bupati Sidrap Dorong Perlindungan Pekerja Penggilingan Padi
- Sinergi BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku dan DJP Dorong Kepatuhan Pajak serta Perlindungan Pekerja
- Lakukan Kunker di Sulsel, Komisi IX DPR RI Dorong Perluasan Jaminan Sosial dan Penguatan SDM
- Penyusunan Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Pekan Depan
- BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulama dan DPP Wahdah Islamiyah Teken Kerjasama Terkait Jaminan Sosial ke Seluruh Pengurus dan Anggota
“Tugas kami sebagai pemerintah hanya berkewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kesehatan dan hal lainnya, dan kami berharap BPJS sebagai mitra pemkot dapat bersinergi guna mewujudkan semua itu,” terangnya.
Itulah mengapa tambah Judas, pemahaman terkait bentuk jaminan dari semua mitra pemerintah baik BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan dan Taspen perlu dikerahui agar lebih jelas.
Sementara itu, di kesempatan yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Palopo, Hendrayanto mengungkapkan dalam tugas masing-masing berdasarakan undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial menyatakan BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
“Dan BPJS ketenagakerjaan menyelenggarakan beberapa program seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian,” urainya.
Sementara pada peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dalam pasal 52, tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
” Jadi ada ketetapan yang sudah mengatur terkait tupoksi dari masing masing jaminan kesehtan , dan pepres No 82 tahun 2018 menjadi penegasan terhadap tupoksi teesebut,” jelasnya.
Pada rakor tersebut juga di hadiri Plt. Kepala BPKAD Kota Palopo, H. Samil Ilyas, Kadis Kesehatan, dr.Ishaq Iskandar, Kadis Tenaga Kerja, Kodrat, Kepala Cabang BPJS kesehatan, Subkhan, serta Perangkat Daerah terkait.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
