Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Jadi Sorotan Media Asing

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Jadi Sorotan Media Asing

R
Indirawastika
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Meski bukan jadi satu-satu nya negara yang mengalami pembobolan data, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia tetap mencuri perhatian media asing.

Setelah gempar karena pengakuan hacker Bjorka yang telah membobol data registrasi SIM card sebanyak 1,3 miliar hingga akhir menyebaran data pribadi milik beberapa petinggi RI yang membuat gempar seluruh masyarakat Indonesia.

Pada Selasa 13 September 2022, Bloomberg yang merupakan media asing dari Amerika Serikat merilis sebuah berita yang terkait tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Berita yang diberi judul “Indonesia Akan Mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Baru usai Rentetan Kebocoran” berfokus pada segera disahkannya RUU PDP setelah sekian kejadian pembocoran data.

Pemerintah pun semakin didesak untuk mengesahkan RUU PDP setelah Bjorka membocor 1,3 data registrasi SIM card milik masyarakat Indonesia hingga menyebarkan data pribadi milik beberapa pejabat RI.

Baca Juga

Dalam RUU PDP ditegaskan bahwa pengumpulan data pribadi akan dan harus memalui persetujuan data yang jelas agar dapat dipahami bagaimana data itu dipergunakan.

Lembaga diijinkan untuk mengumpulkan data pribadi apabila memerlukan untuk keperluan tertentu dan harus segera menghapus data tersebut apabila telah selesai digunakan

Dan juga, setiap orang berhak untuk mencabut keputusan untuk memberikan data pribadi mereka dan menerima konpensasi jika terjadi pembocoran data.

Selain itu tertera juga denda sebesar Rp. 5 Miliar dan hukuman lima tahun penjara akan diterima oleh para peretas yang menyalahgunakan ataupun membocorkan data pribadi.

Apabila pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ini terlaksana, Indonesia akan menjadi negara kelima di Asia Tenggara setelah Singapura, Filipna, Malaysia serta Thailand yang terlebih dulu mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.