Terkini.id, Jakarta – 569 anak di Kediri, Jawa Timur menjadi bahan perbincangan publik setelah dikabarkan telah mengajukan dispensasi nikah akibat kecanduan pornografi.
Berdasarkan keterangan dari Munasik selaku Humas Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kediri faktor kecanduan pornografi menjadi penyebab utama kasus ini terjadi.
Selain pornografi latar belakang ekonomi, pendidikan, hukum adat, serta kemajuan teknologi menjadi faktor pendukung kasus hamil di luar nikah yang dialami oleh 569 anak di Kediri tersebut.
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia alias KPAI, sebanyak 87 kasus melibatkan anak dibawah umur yang kecanduan pornografi terjadi di tahun 2022.
Dengan semakin maraknya kasus meminta dispensasi menikah karena kecanduan video dewasa, KPAI berharap pemerintah lebih ketat lagi dalam mengawasi konten pornografi yang beredar di dunia maya.
Adapun orang tua juga diminta untuk tidak lengah terhadap anak-anak mereka agar kasus ini tidak terulang kembali.
“Dampak Pornografi sangat banyak antara lain akan mengakibatkan anak menjadi kecanduan, otak rusak, berkeinginan untuk mencoba dan meniru, serta melakukan tindakan seksual seperti yang ia tonton,” ujar Kawiyan selaku anggota KPAI, dilansir dari kpai.go.id, Minggu 28 Januari 29 Januari 2023.
Sebagai informasi, pornografi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.
Pornografi saat ini menjadi ancaman utama bagi remaja Indonesia karena kemajuan teknologi yang membuat akses untuk membrowsing situs terlarang menjadi mudah.
Melansir kemdikbud.go.id, kecanduan video dewasa dapat mengakibatkan seorang anak mengalami gangguan emosi, mental, kerusakan sel-sel otak dan tidak mempunyai masa depan yang cerah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
