Realisasi Retribusi Perizinan Belum Capai Target, Dinas PM-PTSP Makassar ‘Jemput Bola’

Realisasi Retribusi Perizinan Belum Capai Target, Dinas PM-PTSP Makassar ‘Jemput Bola’

K
FD
Kamsah
Fachri Djaman

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Kepala Dinas PM-PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Djufri menyebut Bapenda Makassar seyogyanya tak menerapkan target pada sektor perizinan. Ia menilai bila pun harus ada target, seharusnya lebih realistis melihat potensi daerah.

Ia pun bercerita bahwa tupoksi Dinas PM-PTSP dituntut untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Lebih baik kita realistis misalnya targetnya Rp 40 miliar tetapi bisa over dan itu jauh lebih baik dibanding kita pasang target yang tidak realistis,” ungkap Andi Bukti, Kamis, 10 Oktober 2019.

Dia pun menerangkan bahwa pajak dan retribusi itu berbeda. Ia mengatakan pajak memiliki objek yang jelas, sementara retribusi tidak.

“Nanti ada yang bermohon baru kita tarik retribusi,” ucapnya.

Baca Juga

Meski begitu, pihaknya terus berupaya agar realisasi retribusi perizinan bisa mencapai target. Salah satunya melakukan sistem ‘jemput bola’.

Terlebih, kata dia, sejauh ini Dinas PMPTSP sudah banyak menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

“Orang sudah banyak yang bermohon. Sudah terbit SKRD-nya untuk dibayarkan retribusinya, tapi sampai hari ini mereka belum datang. Makanya kita jemput bola, nanti kita yang bawakan ke rumahnya untuk segera dibayarkan retribusinya,” tuturnya.

Ia mengakui penarikan retribusi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Makassar belum maksimal. Salah satunya, kata dia, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).

Dari target Rp75 miliar, hingga triwulan ketiga retribusi IMB baru mencapai Rp26,28 miliar atau 35 persen. Artinya, realisasi IMB minus Rp48,71 miliar.

“IMB ini kan kita tidak bisa paksakan orang untuk mau membangun, jadi kalau tidak ada pemohon otomatis retribusi kita juga tidak ada,” kata Bukti, kemarin.

Diketahui, Dinas PM-PTSP menarik lima jenis retribusi. IMB memberikan sumbangsih terhadap pendapatan daerah, yakni Rp26,28 miliar, kompensasi lahan perkuburan Rp2,36 miliar dari target Rp4,5 miliar, Izin minuman beralkohol Rp660 juta dari target Rp800 juta.

Sementara, izin mempekerjakan tenaga kerja asing Rp366,17 juta, dan izin trayek Rp22,77 juta dari target Rp177 juta.

Jumlah ini diprediksi akan terus meningkat mengingat pemerintah kota masih memiliki sisa waktu tiga bulan sebelum masa tahun anggaran 2019 berakhir target Rp4,5 miliar.

Jumlah ini diprediksi bakal terus meningkat lantaran pemerintah kota masih memiliki sisa waktu hingga bulan Desember sebelum masa tahun anggaran 2019 berakhir.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.