Terkini.id, Jakarta – Penggiat media sosial, Ferdinand Hutahaean memberi sindiran keras untuk pengamat hukum tata negara Refly Harun terkait penahanan Habib Bahar bin Smith.
Refly Harun sebelumnya merasa heran terkait penangkapan Bahar Smith atas dugaan penyebaran hoax. Menurut Refly, negara terlalu mudah menangkap orang untuk dipenjara.
Ferdinand pun menanggapi pernyataan tersebut. Menurut mantan politikus Partai Demokrat tersebut, Refly Harun yang merupakan pakar hukum justru tidak paham soal kasus Habib Bahar.
“Omong kosongmu makin tidak terkendali Ref. Buktinya kau belum dipenjara, kalau mudah seperti yang kau sebut, tentu kaupun sudah dipenjara.
Soal Bahar itu pidana murni, ujaran kebencian dan penyebaran hoax yang memang tidak boleh dibiarkan. Masa kau seorang Doktor hukum tidak paham soal ini?” tulis Ferdinand.
- Unggah Foto Bersama Ruhut Sitompul, Twitter Ferdinand Hutahaean Dibanjiri Ratusan Komentar
- Ferdinand Hutahaean: Selama Tidak Ada Bukti, Perkataan Anies Baswedan dan Pendukungnya adalah Omong Kosong
- Anies Baswedan Dipanggil KPK Terkait Formula E, Ferdinand Hutahaean Titip Pertanyaan
- Ferdinand Hutahaean ke Anies Baswedan: Sudahlah Lebih Baik Diam, Sudah Tak Berguna!
- Kamaruddin Sebut Hukum Rusak di Tangan Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Fokus Kasus Brigadir J, Jangan Beropini Jauh!
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polda Jawa Barat pada Senin, 3 Januari 2022.
Ia tersangka kasus penyebaran informasi bohong berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung.
“Saya tidak bisa ngomong apa-apa lagi, karena begitu mudahnya di negara ini oang dipenjarakan, ditahan dengan ancaman hukuman yang luar biasa, 6 tahun sampai 10 tahun hanya menyatakan sikap,” kata Refly menanggapi penahanan itu seperti dikutip dari YouTube Refly Harun, Selasa 4 Januari 2022 via Isubogorcom.
“Ya Walaupun dengan cara keras misalnya. Toh banyak video-video yang sama yang diunggah oleh katakanlah mereka yang pro pemerintahan itu yang berisi ujaran kebencian, penghinaan. Kemudian juga berita bohong. Itu gak tanggung-tanggung,” sambungnya.
Menurut Refly Harun, ada persoalan penegakan hukum di negara ini. Ia mengakui itu memang tidak mudah.
“Karena kalau ranah perbedaan pendapat begitu mudahnya dikriminalkan, kita akan bingung mau jadi apa negara ini. Atau misalnya politiknya satu diinjak, satu diangkat,” ujar dia.Ia berharap penegakan hukum di Indonesia lebih baik kedepannya.
“Tapi itu fakta tidak bisa dihindarkan bahwa hari ini Bahar bin Smith bersatus sebagai tersangka lagi yaitu ujaran kebencian kemudian menyebarkan berita bohong dan potensial untuk diancam dengan ancaman hukuman 10 tahun (berita bohongnya) dan ujaran kebenciannya 6 tahun,” imbuh dia.
“Entah gimana lagi proses selanjutnya yang jelas kita tidak seperti bernegara yang sedang melindungi seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia,” tandas Refly Harun.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
