Terkini.id, Jeneponto – Niat baik Muh Arzul Saputra, Pemuda asal Jalan Karya, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto untuk mempersunting pujaan hatinya malah menuai hambatan.
Padahal, Akad nikah Muh Arzul Saputra dengan Putri Nurul Ifani warga Desa Balang Loe Tarowang (Baltar) Jeneponto tinggal menghitung hari sesuai jadwal yang disepakati dari keluarga kedua belah pihak yakni tanggal 14 Juli 2022.
Ijab kabul terancam batal lantaran Kepala Desa Balangloe Tarowang, Mansur enggang menandatangani administrasi yang dipersyaratkan untuk melangsungkan akad nikah yang diduga karena dendam politik Pilkades beberapa tahun lalu.
“Sampai sekarang belum ada rekomendasi nikah dari Desa, katanya Pak Desa belum mau tanda tangan,” kata Muh Asrul kepada terkini.id, Senin, 11 Juli 2022.
Tanggapan Plt Camat Tarowang
- Kembangkan UKM, Pemkab Jeneponto Verifikasi dan Mutahirkan Data
- Pemkab Jeneponto Ajak Warga Salat Idul Fitri 1447 H di Stadion Mini Turatea, 21 Maret 2026, ini Himbauannya
- Intip Pengumuman Hasil Selter Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Jeneponto
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Selter JPTP Pemkab Jeneponto, Ini Nama dan Jadwal Tahapan Selanjutnya
- Pemkab Jeneponto Resmi Buka Seleksi Terbuka JPT Pratama, 10 Jabatan Diperebutkan
PLT Camat Tarowang M Taufik yang dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon Sabtu, 9 Juli 2022 membenarkan Kades Baltar Menolak tanda tangan. Ia mengaku orang tua mempelai calon perempuan, Ahriani sudah pernah mengaduh ke Kantor Kecamatan Tarowang.
“Datang ke kantor Kecamatan mengadukan setelah berkasnya tidak ditandatangani saat imam Desa memperhadapkan berkasnya ke kepala Desa, tetap Pak Desa menolak menandatangani,”ujarnya.
Ia pun mengaku sudah berupaya maksimal dengan meminta ke yang bersangkutan (Ibu mempelai perempuan) untuk ke BPD sebagai mitra kepala Desa sekaligus mengadukan itu bahwa ada layanan yang tidak terlayani,“Namun Kades Baltar tetap juga tidak mau tanda tangan,” kata Taufik.
Lantaran tak ada hasil, Ia pun mencoba berkoordinasi dengan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah Kecamatan Tarowang untuk menanyakan persoalan tersebut.
“Saya coba koordinasi ke KUA sebagai pihak yang punya domain terhadap urusan ini. Jadi pihak KUA bilang, dalam hal Kepala Desa tidak tanda tangan tanpa alasan yang jelas maka pihak kecamatan bisa mengambil alih persoalan ini,”ujarnya.
Dengan adanya petunjuk dari KUA, pihak Kecamatan Tarowang pun mengambil alih dan menandatangani berkas mempelai perempuan.
“Lalu kita tanda tangan itu di Kecamatan. Kepala Seksi kesejahteraan sudah tanda tangan berkas format surat rekomendasi nikah ke KUA,”pungkasnya.
Tetapi belakangan setelah berkas itu ditanda tangan, pihak KUA diduga didatangi oleh Kades Baltar terkait berkas yang sudah ditanda tangani pihak Kecamatan.
“Tapi pak desa mengadu kembali ke KUA lalu menyebut sudah menyampaikan foto dokumen tanda (Dari Kecamatan red) ini ke Polda begitu katanya. Apakah ini bentuk laporan atau kah hanya bentuk pertanyaan,” jelas Taufik.
Karena diduga sudah didatangi Kades Baltar, Pihak KUA Kecamatan Tarowang pun dikabarkan langsung berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Sulsel. Hal tersebut disampaikan pihak KUA ke M Taufik.
“Kemarin saya sudah panggil pihak KUA dan katanya sudah ia tanyakan ke Kanwil dan ternyata petunjuknya katanya, yang bertanda tangan diatas rekomendasi harus Kepala Desa. Sehingga KUA menerbitkan surat penolakan yang sudah ditanda tangani di Kecamatan,”kata M Taufik.
Niat baik M Taufik yang ingin memuluskan pelayanan untuk masyarakat malah tak membuahkan hasil.
“Rekomendasi yang ditanda tangani pihak kecamatan sebagai upaya bagian dari memperlancar layanan ini, juga seperti di anulir. Harus katanya kepala Desa,”katanya.
Dia pun meminta agar pihak KUA memberikan solusi lantaran Kades Baltar menolak tanda tangan. Hal tersebut dikatakan M Taufik saat dirinya memanggil pihak KUA dan ibu mempelai perempuan diruanganya baru baru ini.
“Dia bilang solusi selain ini, bisa dinikahkan oleh bapaknya (Perempuan) jadi begitu bahasa pak Ketua KUA. cuma saya bilang, dalam hal orang mau menikah dan tidak ada syarat yang tidak terpenuhi apakah layak diperlakukan seperti ini, kenapa tidak dilayani dengan baik padahal syarat syarat kawin sudah terpenuhi,”tegas Taufik.
Berita sebelumnya, Kepala Desa Balang Loe Tarowang, Mansur yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp membenarkan dirinya menolak tanda tangan.
Mansur beradlil jika dirinya merasa tak dihargai sebab berkasnya dititip ke orang lain bukan dari pihak keluarga mempelai perempuan yang bawa dan saat proses lamaran ia tak diundang/disampaikan.
“Alasannya pak berkasnya orang lain bawa ke kantor. Kedua pak, waktu acara pakassanya (Lamaran/bawa uang panai’) tida ada penyampaian pak,”ujar Mansur.
Mansur juga mengakui jika orang tua mempelai perempuan adalah lawan politiknya saat Pemilihan Kepala Desa beberapa bulan lalu.
“Tidak disampaikan ke pemerintah setempat (Acara bawa uang panai’) padahal tidak ada masalah. cuman lawan politik,”dalilnya.
Ditanya apakah ada kewajiban pihak orang tua mempelai perempuan yang harus mengantar berkas?, Mansur malah mengakui itu bukan lah sebuah kewajiban.
“Tidak harus ji orang tuanya pak,”, yang jelas keluarga dekatnya,”tambahnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
