Terkini.id, Jakarta – Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi berpendapat sanksi pada Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Budi Santosa Purwokartiko masih terlalu ringan.
Seperti dikeahui, Budi diberhentikan sementara dari posisi reviewer Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akibat dari unggahan rasialisme yang ditulisnya tentang ‘hijab manusia gurun’.
“Sanksi pemberhentian sementara Budi Santosa Purwokartiko sebagai reviewer program Dikti maupun LPDP masih terlalu ringan,” kata dia dikutip CNN Indonesia, Minggu 8 Mei 2022.
Ia menilai, Kemendikbudristek perlu bersikap tegas saat memerangi aksis rasis di dunia pendidikan.
Pria yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan, mengukur kompetensi seseorang dari cara berpakaian sangat tidak rasional. Terlebih disangkutpautkan dengan kadar spritualitas.
- Tanggapi Isu Rasis Rektor ITK, Habib Kribo: 'Ilmu Kedokteran Lebih Mulia daripada Sholat'
- Ngaku Tak Takut Didepak dari Jabatan Rektor ITK, Prof Budi Santosa: Ada yang Mau Ganti? Silakan!
- Usai Dipecat Dikti, Budi Santosa Keluhkan Tunjangan Sebagai Rektor ITK yang Hanya Rp5,5 Juta
- Siap Mundur dari ITK, Budi Santosa: Apa Sih Keuntungan Jadi Rektor di PTN Kecil?
- Siap Diberhentikan dari Rektor, Budi Santosa Ungkap Bisa Dapat Gaji Lebih Banyak Jika Berhenti
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu menilai, banyak perempuan berjilbab mempunyai kemampuan di atas rata-rata. Bahkan, sebagian di antara mereka punya prestasi gemilang.
“Masalah status ‘manusia gurun’ yang diunggah Rektor ITK Budi Santosa Purwokartiko sangat melukai umat Islam yang berjilbab, karena pernyataan tersebut bernada rasis, bernuansa pelecehan dan merendahkan seseorang dari cara berpakaian,” kata Awiek.
Sebelumnya diberitaka, Budi diberhentikan dari posisi reviewer LPDP akibat tulisan rasialisme miliknya di sosial media tentang ‘hijab manusia gurun’.
Tidak hanya itu, Budi pun diberhentikan dari jabatan reviewer di Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dikti).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam.
“Ya (dilakukan suspen penugasan oleh LPDP dan Dikti),” kata Nizam dilansir detikcom, Sabtu (7/5).
Meski begitu, pemberhentian Budi masih bersifat sementara. Sebab, Kemendikbudristek masih menunggu hasil pemeriksaan etik Budi di ITK.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
