Terkini, Makassar – Rektor Universitas Muhammadiyah Makassar, Dr Abd Rakhim Nanda, menyoroti ketimpangan distribusi kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah antara perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.
Menurut dia, kebijakan tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi calon mahasiswa yang sama-sama memenuhi syarat, tetapi berbeda dalam pilihan kampus.
Pernyataan itu disampaikan Rakhim dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Komisi X DPR RI bersama sejumlah asosiasi perguruan tinggi swasta, Selasa, 14 April 2026, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Cerminan Masalah Nasional
Dalam forum tersebut, Rakhim menegaskan bahwa kasus yang dialami Unismuh Makassar bukanlah persoalan tunggal. Ia menyebut hal itu sebagai gambaran umum kondisi perguruan tinggi swasta, khususnya di kawasan timur Indonesia.
“Sebetulnya itu contoh kasus saja, mewakili semua swasta saya kira, setidaknya di kawasan timur Indonesia,” ujarnya.
- Dugaan Pemalsuan KK Muncul Terkait Pengambilan BLT Kesra di Desa Borongtala, APH Diminta Mengusut Tuntas
- Jalan Peningkatan Senilai 11,4 Miliar di Jeneponto Rusak Parah, Integritas APH di Uji
- Browcyl Resmikan Outlet ke-23 di Pallangga, Tebar 1.400 Voucher Berhadiah Emas
- Rayakan HUT Ke-14, Browcyl Tebar Promo Diskon 10 Persen dan 1.400 Hadiah, Ada Grand Prize Emas
- Lontara+ Jadi Andalan Pemkot Makassar, Muhammad Roem Paparkan Strategi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Menurutnya, persoalan utama terletak pada cara pandang pemerintah dalam menentukan distribusi KIP Kuliah. Ia mempertanyakan mengapa perguruan tinggi negeri tidak mengalami pembatasan kuota, sementara perguruan tinggi swasta justru mengalami pengurangan signifikan.
Penurunan Kuota yang Drastis
Rakhim mengungkapkan bahwa penurunan kuota KIP Kuliah di kampus swasta terjadi sangat tajam. Jika pada tahun sebelumnya tingkat penerimaan mencapai sekitar 95 persen dari total pengajuan, maka pada tahun ini jumlahnya merosot drastis hingga tidak mencapai 10 persen.
Kondisi ini dinilai menciptakan ketimpangan serius dan berpotensi menghambat akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang memilih perguruan tinggi swasta.
Tekankan Prinsip Keadilan
Ia menegaskan bahwa prinsip utama dalam kebijakan KIP Kuliah seharusnya adalah keadilan dan pemerataan. Setiap calon mahasiswa yang memenuhi syarat, menurutnya, harus mendapatkan kesempatan yang sama tanpa memandang pilihan kampus.
“Kalau kita benar-benar berpihak kepada anak bangsa, maka semua yang memenuhi syarat harus mendapatkan KIP Kuliah,” tegasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
